Kakorlantas mobilisasi jajaran bantu wilayah terdampak bencana demi kemanusiaan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polantas di seluruh Indonesia. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap serangkaian bencana alam yang melanda berbagai wilayah, mulai dari Sumatera hingga Aceh.

Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya peran Polantas sebagai pathfinder atau pembuka jalan. Tugas utama dalam masa tanggap darurat bencana ini adalah memastikan distribusi logistik dan bantuan kemanusiaan dapat berjalan lancar. Curah hujan yang tinggi menjadi penyebab utama terjadinya bencana seperti banjir bandang, tanah longsor, dan terputusnya ruas jalan yang menjadi tulang punggung distribusi logistik serta mobilitas masyarakat.

Kondisi ini telah menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas warga dan layanan dasar yang harus tetap berjalan dalam situasi darurat. Untuk itu, Irjen Agus Suryonugroho memandang perubahan cara bertindak ini sangat diperlukan untuk mempercepat pemulihan akses pada daerah yang terisolasi. Mobilisasi Polantas menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk memastikan distribusi bantuan tetap berlangsung meskipun infrastruktur jalan mengalami kerusakan.

Landasan hukum yang digunakan Irjen Agus Suryonugroho adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memberi kewenangan kepada pejabat Polri untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum. Kewenangan ini diperkuat dengan Pasal 104, Pasal 134, dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tindakan pengaturan lalu lintas, pemberian prioritas bagi kendaraan darurat, serta pelaksanaan tugas pokok Polantas.

Landasan hukum tersebut menjadi dasar pelaksanaan rekayasa lalu lintas, pengamanan jalur, serta pengutamaan kendaraan kemanusiaan. Irjen Agus mengatakan, dalam keadaan force majeur, kewenangan tersebut menjadi dasar untuk mengubah pola rutin menjadi pola operasi kemanusiaan. Pada fase ini, Polantas diarahkan untuk berperan sebagai pathfinder atau Pembuka Jalan bagi alat berat, kendaraan logistik, dan operasi penyelamatan.

Instruksi ini bertujuan memberikan perintah taktis dan teknis kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantaa) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di wilayah terdampak, dengan fokus pada kegiatan kemanusiaan yang memerlukan respons cepat. Tujuan utama dari instruksi Kakorlantas ini mencakup tiga komponen penting, masing-masing:

Pertama, pengamanan jalur alat berat. Tugas ini bertujuan untuk memastikan alat berat seperti ekskavator dan crane mencapai titik longsor tanpa hambatan melalui pengawalan dan pengamanan jalur. Kedua, kelancaran distribusi logistik. Tugas ini bertujuan untuk menjaga kelancaran distribusi logistik seperti pangan dan obat-obatan agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi. Ketiga, dukungan evakuasi. Tugas ini bertujuan untuk memanfaatkan aset Polantas seperti kendaraan patroli dan pos polisi sebagai dukungan evakuasi korban dan titik layanan kemanusiaan.

Irjen Agus Suryonugroho secara tegas menggarisbawahi landasan moral dari operasi ini. Selain memprioritaskan tugas kemanusiaan dan integrasi antarlembaga, Kakorlantas menegaskan bahwa setiap tindakan harus dilandasi empati. “Seluruh pelaksanaan instruksi ini harus dilandasi nilai kemanusiaan yang menjadi inti dari tugas Polantas. Setiap personel diharapkan menunjukkan empati dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pada masa bencana,” tegas Irjen Agus.

Ia menambahkan, kehadiran Polantas menjadi representasi negara dalam memberikan perlindungan pada situasi sulit yang dihadapi warga. Dia berharap instruksi ini dapat mempercepat pemulihan wilayah terdampak, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa respons cepat dalam penanganan bencana alam dapat mengurangi angka kematian hingga 40%. Studi dari Universitas Gadjah Mada (2025) mengungkapkan bahwa koordinasi antar instansi, khususnya kepolisian, menjadi faktor penentu keberhasilan distribusi bantuan. Infografis dari BNPB menunjukkan bahwa 75% jalur logistik terputus akibat longsor dan banjir bandang di Sumatera dan Aceh, membuat peran Polantas sebagai pathfinder menjadi krusial.

Studi kasus di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menunjukkan bahwa pengawalan oleh Polantas berhasil mempercepat distribusi bantuan logistik hingga 60% dibandingkan dengan kondisi tanpa pengawalan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya peran Polantas dalam penanganan bencana alam.

Hadapi bencana dengan ketangguhan dan kepedulian. Setiap langkah cepat, setiap tindakan tepat, adalah harapan bagi yang tertimpa musibah. Jadilah bagian dari solusi, karena kehadiran dan aksi nyata kita bisa menjadi penentu keselamatan sesama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan