Warga Serang Tertipu Jasa Pembuatan SKCK Palsu di Facebook

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Perempuan bernama Hilda menjadi korban penipuan berkedok pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia mendapatkan tawaran pembuatan SKCK daring melalui Facebook. Awalnya, Hilda ingin membuat SKCK untuk melamar pekerjaan. Ia mendapat informasi dari teman tentang akun Facebook yang menawarkan pembuatan SKCK online.

Akun tersebut menawarkan file SKCK dalam format PDF seharga seratus ribu rupiah. Hilda pun memesan dan menerima salinan SKCK-nya. Saat proses lamaran kerja, perusahaan meminta Hilda mencetak dokumen tersebut. Ia kemudian datang ke Polres Serang untuk mencetak SKCK yang dipesan dari akun Facebook.

Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pelayanan SKCK Polres Serang, dokumen yang dibawa Hilda dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem. Petugas memastikan bahwa SKCK tersebut tidak sesuai prosedur dan dikategorikan sebagai dokumen palsu. Beberapa kejanggalan dalam SKCK palsu itu antara lain nomor registrasi tidak muncul dalam sistem, penandatangan dokumen bukan pejabat yang berwenang, serta kop surat menggunakan alamat Polresta Serang Kota.

Padahal SKCK resmi yang diterbitkan secara online seharusnya ditandatangani oleh pejabat Baintelkam Polri, bukan pejabat polres. Hilda mengaku tidak mengetahui bahwa SKCK-nya palsu. Petugas kepolisian kemudian menerbitkan SKCK resmi untuk Hilda.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meminta masyarakat waspada terhadap jasa pembuatan SKCK melalui media sosial. Menurut dia, SKCK hanya dapat dibuat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh Polri. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pencari kerja, agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SKCK yang ditawarkan lewat media sosial. SKCK resmi hanya diproses melalui aplikasi yang dikeluarkan Polri, bukan melalui perorangan atau akun-akun tertentu,” ucap Condro.

Masyarakat bisa mengajukan SKCK dengan mudah melalui aplikasi resmi Polri, yaitu SuperApp, yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan kepolisian di seluruh Indonesia. “Gunakan aplikasi SuperApp Polri sebagai satu-satunya akses resmi. Jangan sampai menjadi korban penipuan seperti kasus yang baru saja terjadi,” imbuhnya.

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Polri tahun 2024, terdapat peningkatan signifikan dalam penipuan daring yang menyasar dokumen resmi. Sebanyak 37 persen dari kasus tersebut melibatkan dokumen administrasi kependudukan seperti SKCK, KTP, dan surat izin mengemudi. Studi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Digital menunjukkan bahwa korban penipuan daring berusia 18 hingga 30 tahun mencapai 61 persen, dengan mayoritas mencari pekerjaan atau mengurus administrasi untuk keperluan pribadi.

Infografis yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa tiga platform media sosial paling sering digunakan pelaku untuk menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu adalah Facebook, Instagram, dan TikTok. Pola penipuan umumnya menggunakan akun palsu dengan foto profil mirip instansi pemerintah, menawarkan proses cepat tanpa antre, dan meminta pembayaran di muka.

Cara membedakan dokumen asli dan palsu juga disampaikan oleh Direktorat Identitas dan Kependudukan Polri. Dokumen resmi selalu memiliki nomor registrasi yang terdaftar dalam sistem, tanda tangan digital dari pejabat berwenang, serta QR code yang dapat dipindai untuk verifikasi. Selain itu, dokumen harus diunduh langsung dari aplikasi resmi, bukan dari tautan pihak ketiga.

Hindari rayuan proses instan dan biaya murah yang tidak wajar. Selalu verifikasi identitas pihak yang menawarkan jasa, gunakan aplikasi resmi, dan laporkan akun mencurigakan ke pihak berwajib. Lindungi data pribadi Anda, karena satu kesalahan bisa berdampak panjang pada masa depan dan reputasi Anda.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan