Kuasa Hukum Desak Polda Jabar Proses Tambang Emas Ilegal di Karangjaya Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com — Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, secara resmi dihentikan oleh Polres Tasikmalaya pada Senin, 10 November 2025. Penutupan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari warga Manonjaya yang sebelumnya telah disampaikan ke Polda Jawa Barat pada 20 Oktober 2025.

Daniar Ridijati, selaku kuasa hukum pelapor, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah mengambil langkah tindak lanjut atas laporan tersebut dengan memanggil pelapor serta beberapa saksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menerima surat pemanggilan dari Subdit Tipidter Polda Jabar pada hari Jumat, 28 November 2025,” ucapnya kepada Radar pada Rabu, 3 Desember 2025.

GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Daniar menjelaskan bahwa proses pemanggilan ini merupakan bagian dari perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengikuti semua prosedur yang berlaku, dan untuk tahapan selanjutnya kami percayakan kepada penyidik,” tandasnya.

Ia juga mencatat adanya perbedaan signifikan antara kondisi di lokasi saat laporan pertama kali disusun dan ketika aparat resmi melakukan penutupan. Saat laporan dibuat, aktivitas penambangan masih berjalan aktif, peralatan masih lengkap berada di lokasi, bahkan sempat terekam dan menyebar di media sosial. Namun, ketika penutupan dilakukan, banyak peralatan telah hilang dan tidak ada lagi indikasi kegiatan penambangan yang terlihat.

“Hal ini menjadi catatan penting bagi kami. Apakah ada upaya pembersihan sebelumnya? Kami berharap ini tidak mengganggu proses penyelidikan,” ujarnya dengan nada waspada.

Daniar juga menekankan pentingnya menjaga keutuhan barang bukti selama proses penutupan agar tidak menghambat penyidikan. Dalam laporan yang diajukan, pengelola tambang diduga melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Penggunaan bahan kimia dikhawatirkan mencemari sungai. Secara visual, air berubah warna dan ditemukan ikan-ikan mati. Namun, dampak pastinya tetap memerlukan uji laboratorium,” jelasnya lebih lanjut.

Menurut laporan yang diajukan ke Polda Jabar, terdapat satu titik aktivitas penambangan di Blok Cengal yang berada di kawasan Perhutani. Selain itu, terdapat satu lokasi pengolahan emas skala besar di Dusun Karangpaninggal.

Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Di lokasi Karangpaninggal, proses pengolahan menggunakan metode kominusi dengan bahan kimia merkuri dan beroperasi selama 24 jam. Sementara itu, di Dusun Ciherang, pengolahan dilakukan menggunakan metode leaching dengan bahan kimia sianida, juga beroperasi secara nonstop.

Studi kasus penambangan emas ilegal di Karangjaya menunjukkan urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Infografis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 mencatat bahwa 78% sungai di kawasan penambangan mengalami pencemaran merkuri, mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem. Aksi kolaboratif antara masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menghentikan praktik merusak ini.

Penutupan tambang emas ilegal di Karangjaya menjadi momentum penting dalam perjuangan melawan perusakan lingkungan. Mari terus awasi dan laporkan setiap aktivitas yang merugikan rakyat. Keberanian warga dan profesionalisme aparat adalah bukti nyata bahwa keadilan dan kelestarian alam bisa diraih bersama. Jangan diam, bersuara dan bertindak untuk masa depan yang lebih baik!

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan