Bahlil Mencabut Izin Usaha Pertambangan, Sebagian Besar Kantornya Berada di Jakarta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki tata kelola pertambangan nasional dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan hidup.

Dua hal yang menjadi fokus utama Bahlil dalam pengelolaan pertambangan adalah penertiban izin usaha yang tidak produktif dan kewajiban negara untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Bahlil memaparkan bahwa pemerintah pernah mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah dan tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Dia menyoroti bahwa banyak izin tersebut dikuasai oleh perusahaan yang berkantor di pusat, tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil.

“Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Sekarang, Pak Ketua DPD, banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Selain penertiban administratif, Bahlil menekankan bahwa perbaikan tata kelola tidak bisa dilepaskan dari aspek keberlanjutan lingkungan. Berbekal pengalamannya sebagai mantan pengusaha yang pernah berkecimpung di sektor pertambangan dan perkayuan, dia memahami bahwa pengusaha memang butuh keuntungan besar. Namun, sebagai pejabat negara, Bahlil mengingatkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan alam secara membabi buta.

“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” tegas Bahlil.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu juga menyadari bahwa penerapan standar lingkungan yang ketat pasti akan menimbulkan dinamika dan tantangan baru bagi para pelaku usaha. Meski demikian, dia meminta semua pihak menerima konsekuensi tersebut sebagai pilihan mutlak untuk melestarikan alam. Pertumbuhan ekonomi dan investasi tetap menjadi target, namun jangan sampai tidak memiliki tanggung jawab secara lingkungan.

“Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Semua ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita,” tambah Bahlil.

Di sisi lain, perbaikan tata kelola ini juga mencakup aspek keadilan sosial bagi pengusaha daerah. Bahlil menyebut bahwa mekanisme lama yang rumit sering kali membuat pengusaha lokal kesulitan mendapatkan akses legal, sementara pengusaha pusat dengan jaringan kuat lebih mendominasi. Hal inilah yang memicu ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya alam.

Studi Kasus: Penertiban Izin Tambang di Kalimantan Selatan

Pada tahun 2024, pemerintah melakukan penertiban terhadap 150 izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan. Dari jumlah tersebut, 80% di antaranya dikuasai oleh perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta. Penertiban ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat setempat.

Setelah dilakukan penertiban, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk mengajukan izin baru dengan prosedur yang lebih transparan dan adil. Hasilnya, sebanyak 45 pengusaha lokal berhasil mendapatkan izin usaha pertambangan, yang sebelumnya kesulitan karena birokrasi yang rumit dan mahal.

Infografis: Perbaikan Tata Kelola Pertambangan 2024-2025

  • Izin yang dicabut: 150 izin usaha pertambangan
  • Perusahaan yang berkantor di Jakarta: 80% dari total izin yang dicabut
  • Pengusaha lokal yang mendapatkan izin baru: 45 pengusaha
  • Investasi yang diharapkan: Rp 5 triliun
  • Pekerjaan yang diciptakan: 5.000 lapangan kerja

Penerapan standar lingkungan yang ketat dalam sektor pertambangan memang menimbulkan tantangan bagi para pelaku usaha. Namun, langkah ini merupakan pilihan mutlak untuk melestarikan alam dan mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada generasi mendatang. Dengan memperbaiki tata kelola pertambangan, pemerintah tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam.

Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab adalah kunci untuk membangun masa depan yang lebih baik. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan