
TASIKMALAYA, Thecuy.com — Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik setelah “tersandung” persoalan sederhana yang sebenarnya sudah bisa ditebak: mencantumkan jalan nasional dalam sosialisasi tarif parkir.
Sebuah kekeliruan yang oleh sebagian masyarakat, dianggap lebih mirip “kelesotan administratif” yang sudah terlalu sering terjadi.
Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, tak menampik hal itu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih memakai Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 84 Tahun 2011—regulasi berumur hampir sebelas tahun lebih tua daripada sebagian juru parkirnya sendiri.
Cacat Aturan! Perwalkot Parkir Cantumkan Tarif untuk Jalan Nasional di Kota Tasikmalaya3T LPS: Syarat Kecil yang Menentukan Keselamatan Uang Anda!
“Belum ada Perwalkot baru, jadi masih ada (jalan nasional),” ujarnya santai saat dikonfirmasi Radar, Minggu (30/11/2025).
Padahal, jika menengok Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, negara sudah sangat jelas mengatur bahwa parkir di Ruang Milik Jalan hanya boleh di jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota. Bukan jalan provinsi, apalagi jalan nasional—yang jika diibaratkan, adalah “wilayah terlarang” bagi pungutan retribusi.
Namun di Kota Tasikmalaya, realitas lapangan justru menemukan tiga ruas jalan nasional yang dimasukkan sebagai objek layanan parkir. Publik pun bertanya-tanya, Ini kekeliruan atau inovasi pendapatan?.
Sebab, bila aturan tidak sinkron tapi pungutan tetap jalan, publik pun wajar mulai curiga bahwa persoalannya bukan hanya salah ketik, tetapi salah niat.
Di lapangan, juru parkir tetap memungut retribusi, seolah jalan nasional sudah berubah “status kewilayahan” hanya karena kebiasaan. Dishub pun dinilai lalai menerjemahkan aturan.
Tidak sedikit warga yang mulai berasumsi bahwa kekeliruan administrasi ini membuka ruang bagi “akal-akalan” kecil atau besar dalam memaksimalkan pungutan.
Bisa Bertambah! Dari Kasus Dugaan Penyekapan, Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 2 TersangkaDishub Kota Tasikmalaya Dinilai Inkonsisten, Tiga Jalan Nasional Masuk Daftar Bertarif
Informasi Radar, beberapa juru parkir merasa tiga ruas jalan nasional itu adalah “ladang subur” untuk mendapatkan banyak retribusi. Dan ketika ladang itu masih tercantum dalam Perwalkot 2011, tidak ada alasan bagi mereka untuk berhenti memanen.
Di tengah sorotan dan tawa getir masyarakat, kini bola panas ada di tangan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan:
Publik menilai, kepala dinas harus tampil ke depan menjelaskan kronologi secara terang bukan sekadar menyalahkan regulasi jadul yang selama bertahun-tahun dibiarkan begitu saja.
Pencantuman jalan nasional dalam aturan tarif parkir oleh Dishub Kota Tasikmalaya mengungkap celah serius dalam tata kelola administrasi publik. Regulasi lama yang tidak pernah direvisi menjadi kambing hitam, padahal keberadaan jalan nasional dalam daftar objek retribusi jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009. Ketidaksesuaian ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi indikasi sistemik bahwa pengawasan dan sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan nasional masih lemah.
Studi kasus di Kota Tasikmalaya menunjukkan bahwa ketika aturan tidak diperbarui secara berkala, maka celah hukum akan dimanfaatkan. Dalam konteks ini, juru parkir melihatnya sebagai ruang operasional, sementara publik memandangnya sebagai potensi penyimpangan. Infografis sederhana bisa menjelaskan alur masalah: Perwalkot 2011 (mencantumkan jalan nasional) → Operasional lapangan (pungutan tetap berjalan) → Celah hukum (bertentangan dengan UU) → Sorotan publik (kecurigaan muncul).
Pembaruan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah daerah harus segera mengganti Perwalkot 2011 agar sinkron dengan UU No. 22 Tahun 2009. Selain itu, perlu audit internal terhadap semua Perwalkot yang masih aktif untuk memastikan tidak ada lagi regulasi “zaman batu” yang bertentangan dengan hukum nasional. Transparansi data pungutan parkir juga harus ditingkatkan agar publik bisa mengawasi secara langsung.
Perbaikan sistem administrasi harus didukung oleh teknologi informasi. Database terpadu antara Dishub, Bapenda, dan Bagian Hukum Pemkot bisa menjadi solusi jangka panjang. Dengan begitu, sinkronisasi aturan bisa dilakukan secara real-time, bukan setelah masalah mencuat ke permukaan.
Kebijakan publik yang kredibel dimulai dari administrasi yang rapi. Jangan biarkan kekeliruan kecil menjadi bola salju yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Sekarang saatnya berbenah, sebelum kepercayaan itu benar-benar hilang ditelan kesalahan yang terus diulang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.