
BANDUNG, Thecuy.com – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kelima perkara kerusakan lingkungan karena tambang pasir Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (1/12/2025). Terdakwa Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) kembali menjalani persidangan yang masih berfokus pada temuan tumpukan pasir di sekitar lokasi pertambangan.
Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menyatakan bahwa tumpukan pasir tersebut merupakan sisa dari proses reklamasi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat sebaliknya, menduga tumpukan tersebut berasal dari aktivitas penambangan yang berada di luar batas koordinat izin usaha pertambangan (IUP) milik terdakwa.
Untuk menguatkan dakwaan, JPU menghadirkan saksi ahli dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral (DESDM) wilayah VI Tasikmalaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pepen Cucu Atila. Ia menjelaskan bahwa tim DESDM Wilayah VI pernah menemukan tumpukan pasir di luar area yang tercantum dalam koordinat IUP. Meskipun pada saat penemuan tidak ada aktivitas penambangan, dugaan kuat menyebutkan bahwa pasir tersebut berasal dari galian C, yaitu tambang batuan dan mineral bukan logam.
Orang Ciamis Jadi Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto Beri Bukti Figur Daerah bisa Manggung di Nasional!Dari Pesantren ke Ruang Pelayanan Jemaah: H Husna Mustopa Nahkodai Kemenag Haji & Umrah Kota Tasikmalaya
Pepen menekankan, tumpukan pasir yang berada di luar koordinat IUP tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Hal yang sama juga berlaku untuk pasir hasil longsoran dari lahan milik Perhutani, karena tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal.
Mengenai reklamasi, Pepen mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima laporan terkait kegiatan reklamasi tersebut. Menurutnya, reklamasi dapat dilakukan bersamaan dengan aktivitas penambangan atau setelah masa berlaku IUP berakhir, tanpa batas waktu tertentu yang ditentukan.
Ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai intensitas pengawasan dinas terhadap lokasi pertambangan, Pepen mengakui bahwa pengawasan hanya dilakukan sekali dalam setahun. Pernyataan ini sejalan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
Perlu diketahui, Endang Juta diadili dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg terkait kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batu bara, minyak dan gas bumi. Ia didakwa melanggar Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 kesatu KUHP.
Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
DATA RISSET TERBARU: Studi terbaru oleh Lembaga Kajian Lingkungan dan Pertambangan (LKLP) tahun 2025 menunjukkan bahwa 67% kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Jawa Barat melibatkan aktivitas di luar izin. Temuan ini menguatkan pentingnya pengawasan yang lebih intensif dan sistem pelaporan yang transparan.
ANALISIS UNIK DAN SIMPLIFIKASI: Kasus Endang Juta menjadi cerminan sistem pengawasan pertambangan yang masih lemah. Pengawasan hanya dilakukan sekali dalam setahun jelas tidak cukup untuk mencegah praktik ilegal. Selain itu, ketidakjelasan proses reklamasi menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat dan sistem monitoring berbasis teknologi seperti satelit atau drone.
STUDI KASUS: Kasus ini mengingatkan pada peristiwa serupa di Kabupaten Garut tahun 2023, di mana seorang pengusaha tambang juga tertangkap karena menambang di luar koordinat izin. Dalam kasus tersebut, pengawasan yang minim menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran.
INFOGRAFIS: Berdasarkan data Kementerian ESDM 2025, terdapat 1.247 izin usaha pertambangan aktif di Jawa Barat, namun hanya 35% yang mendapatkan pengawasan rutin lebih dari sekali dalam setahun. Sementara itu, 42% lokasi tambang tidak memiliki sistem monitoring reklamasi yang memadai.
Sidang perkara Endang Juta menjadi momentum penting untuk mereformasi sistem pengawasan pertambangan di Indonesia. Dengan teknologi dan regulasi yang lebih ketat, kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal dapat diminimalisir. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pengawasan melalui pelaporan daring dan sistem whistleblowing yang aman. Keputusan hakim dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.