Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya mengakui terdapat kesalahan dalam sosialisasi tarif parkir di sejumlah ruas jalan nasional. Pengakuan ini disampaikan lantaran ketiga ruas jalan tersebut masih tercatat dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang masih aktif digunakan hingga saat ini.
Uen Haeruman, selaku Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa penentuan jalur parkir atau data Jalan Umum Tertentu (JUT) dan Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT) masih mengacu pada Perwalkot Kota Tasikmalaya Nomor 84 Tahun 2011. Regulasi ini merupakan produk hukum lama yang masih mencantumkan jalan nasional sebagai objek layanan parkir.
“Belum ada Perwalkot baru, jadi masih ada (jalan nasional),” ujarnya saat dihubungi Radar pada Minggu (30/11/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan. Dari ketentuan tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas parkir di ruang jalan pada jalur provinsi dan nasional. Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas pelayanan atau fasilitas parkir yang diberikan oleh pemerintah.
Meskipun belum ada revisi atau pembaruan Perwalkot, pihak Dishub memastikan tidak akan menurunkan juru parkir untuk memungut retribusi di jalan nasional. Mereka memahami bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan di jalan nasional. “Kami sudah tidak menerima retribusi parkir dari jalan nasional, itu sejak ada penentuan (status) jalan nasional,” tegasnya.
Sebenarnya, daftar jalur parkir sempat akan diubah saat perumusan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), namun ketentuan spesifik tersebut disarankan diatur melalui Perwalkot. “Jadi sampai sekarang belum diubah,” katanya.
Pihak Dishub berencana segera mengajukan pembaruan Perwalkot baru terkait pelayanan parkir badan jalan. Selain mengoreksi data jalan yang tercantum, mereka juga perlu menyesuaikan kategori JUT dan BJUT. Perbedaan antara JUT dan BJUT ditentukan berdasarkan tingkat keramaian dan kondisi parkir yang saat ini sudah mengalami perubahan signifikan. “Perbedaan JUT dan BJUT itu dari tingkat keramaiannya, kondisi keramaian parkir kan sekarang sudah berbeda,” pungkasnya.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan studi dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) 2024, pengelolaan parkir di jalan umum yang tidak sesuai regulasi dapat menimbulkan masalah kemacetan hingga 30% lebih tinggi di kawasan perkotaan. Sementara data Kementerian Perhubungan 2023 menunjukkan 68% daerah di Indonesia masih menggunakan peraturan lama dalam pengelolaan parkir, yang berpotensi menimbulkan konflik kewenangan.
Studi Kasus:
Kota Yogyakarta pada 2022 berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar 45% setelah merevisi peraturan daerah dan memisahkan pengelolaan parkir di jalan nasional dengan jalan kota. Mereka juga menerapkan sistem parkir digital yang terintegrasi, mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan transparansi.
Infografis:
- 30% kemacetan tambahan akibat parkir liar di jalan nasional
- 68% daerah masih gunakan peraturan lama pengelolaan parkir
- 45% peningkatan PAD dari parkir setelah revisi peraturan
- 85% masyarakat menginginkan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan
Pengelolaan parkir yang tertib bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Dengan merevisi peraturan yang usang dan menerapkan sistem yang lebih modern, Kota Tasikmalaya bisa menjadi contoh kota yang tertib dan berkeadilan dalam pengelolaan ruang publiknya. Mari dukung langkah Dishub untuk segera merevisi Perwalkot dan mewujudkan tata kota yang lebih baik!
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.