Pungli atau Profesionalisme: Tantangan Pengelolaan Parkir di Kota Banjar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Meski menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup signifikan, pengelolaan parkir di Kota Banjar masih menyisakan sejumlah persoalan serius yang belum terselesaikan secara tuntas. Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar per 25 November 2025, realisasi retribusi parkir baru mencapai 84 persen dari target Rp 1.050.000.000, yaitu sebesar Rp 878.710.360. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp 171.289.640 atau 16 persen dari target yang ditetapkan.

Irwan Herwanto, pemerhati sosial dan pemerintahan, menilai persoalan parkir di Kota Banjar bukan hanya soal teknis operasional, tetapi juga menyangkut faktor internal dan eksternal yang saling berkaitan. Dari sisi internal, masih ditemukan dugaan ketidakpatuhan juru parkir dalam menggunakan karcis resmi. Padahal, karcis merupakan alat vital untuk mencatat setiap transaksi dan memastikan transparansi pendapatan daerah. Tanpa karcis, alur keuangan menjadi sulit dilacak dan berpotensi merugikan PAD.

Selain itu, muncul pula persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam praktik parkir liar. Keberadaan juru parkir tidak resmi yang beroperasi di zona parkir legal semakin memperparah kondisi. Tidak hanya itu, ada pula laporan terkait penguasaan lahan parkir oleh pihak-pihak tertentu, yang mengganggu efektivitas pengelolaan dan pelayanan publik. Kondisi-kondisi ini secara kolektif menghambat optimalisasi potensi pendapatan dari sektor parkir.

Untuk memperbaiki hal tersebut, Irwan menekankan perlunya langkah tegas dan sistematis dari Pemerintah Kota Banjar. Salah satunya adalah peningkatan integritas dan disiplin para juru parkir yang bertugas. Sebagai ujung tombak pelayanan publik, mereka harus mampu memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan sesuai standar. Namun kenyataannya, masih ada oknum yang melanggar aturan dan mencoreng citra pelayanan publik.

Ia juga mengkritik fenomena yang dikenal luas oleh masyarakat, yaitu stigma Kota Banjar sebagai โ€œKota Sejuta Parkirโ€. Fenomena ini mencerminkan betapa mudahnya ditemukan juru parkir di berbagai sudut kota, namun tidak selalu diikuti dengan kualitas pelayanan yang memadai. Kondisi ini menjadi tantangan besar yang harus dijawab dengan kebijakan yang tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Pusat Kajian Transportasi dan Perkotaan (PKTP) 2025 menunjukkan bahwa 68% kota di Indonesia mengalami kebocoran pendapatan dari sektor parkir akibat sistem manual dan lemahnya pengawasan. Kota Banjar termasuk dalam kategori yang perlu segera beralih ke sistem digital guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Alih-alih hanya menambah jumlah juru parkir, Kota Banjar perlu fokus pada transformasi digital dan penguatan sistem kontrol. Penerapan aplikasi parkir berbasis QR code, seperti yang sukses diujicoba di Kota Bogor, mampu meningkatkan realisasi retribusi hingga 40% dalam satu tahun. Selain itu, pelatihan berkelanjutan bagi juru parkir tentang pelayanan publik dan etika kerja menjadi kunci perubahan budaya pelayanan.

Studi Kasus:
Kota Yogyakarta berhasil meningkatkan PAD parkir sebesar 50% setelah menerapkan sistem parkir elektronik dan membentuk tim pengawas independen yang melibatkan perwakilan masyarakat. Model ini bisa menjadi referensi bagi Kota Banjar untuk menekan kebocoran dan meningkatkan kepercayaan publik.

Manajemen parkir yang baik bukan sekadar soal mengatur kendaraan, tetapi juga tentang mengelola kepercayaan publik dan memaksimalkan potensi daerah. Dengan komitmen kuat, inovasi teknologi, dan integritas petugas, Kota Banjar bisa mengubah tantangan menjadi peluang. Saatnya pemerintah dan masyarakat bersinergi mewujudkan tata kelola parkir yang transparan, efisien, dan berkeadilan. Ayo bangun Kota Banjar yang lebih tertib, layak, dan sejahtera!

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan