Penanganan Rumah Roboh Belum Bisa Cepat, Bantuan Baru Bisa Digulir 2026 di Kota Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com — Pemerintah Kota Tasikmalaya mengakui keterbatasan dalam memberikan bantuan cepat kepada Iin, seorang janda yang tinggal di Kecamatan Tamansari. Ia terpaksa menumpang tidur di rumah tetangga setiap malam karena kondisi rumahnya yang tidak layak huni.

Rumah panggung yang ditinggalinya dalam keadaan rapuh, berlubang, dan sebagian lantainya terangkat. Meski demikian, bantuan perbaikan baru bisa dianggarkan pada tahun 2026.

Kasus Iin menjadi sorotan publik setelah kondisi rumahnya yang nyaris roboh tersebar luas. Di siang hari, ia masih bertahan tinggal di rumahnya untuk memasak dan menjalani aktivitas harian. Namun, setiap malam ia harus pindah ke rumah tetangga demi keselamatan.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, menjelaskan bahwa keterlambatan penanganan disebabkan oleh data kemiskinan yang belum akurat serta keterbatasan anggaran. Ia menegaskan pentingnya data presisi untuk mempercepat proses penanganan.

“Saya ke pusdatin pusat data kemiskinan untuk memastikan datanya lengkap per peak. Jika sudah presisi, bisa langsung ditindaklanjuti oleh Dinsos,” ujar Diky usai menghadiri acara di Gedung Kesenian Kota Tasikmalaya, Sabtu 29 November 2025.

Ia menilai kasus seperti yang dialami Iin termasuk dalam kategori bencana kemiskinan yang seharusnya bisa ditangani melalui pos anggaran khusus. Namun, kondisi APBD saat ini belum memungkinkan intervensi cepat.

“Ke depan ini harus jadi perhatian TAPD. Kita perlu dana tidak terduga yang besar, karena bencana bukan hanya banjir dan longsor, tapi juga bencana kemiskinan,” tegasnya.

Akibat keterbatasan anggaran, Iin masih harus melanjutkan rutinitasnya: menggunakan rumahnya hanya di siang hari dan menumpang tidur di malam hari. Perbaikan signifikan baru bisa dilakukan pada tahun 2026 setelah struktur anggaran dievaluasi.

“Mudah-mudahan dari koordinasi ini ada awal yang baik. Tahun 2026 fokus kita ke penanganan kemiskinan,” tambah Diky.

Soal kewajiban swadaya dalam program Rutilahu yang kerap membingungkan warga miskin, Diky menyatakan perlu meninjau ulang aturan teknis agar tidak terjadi kesalahan informasi.

“Soal swadaya nanti saya kroscek dulu, takut salah,” ucapnya.

Data Riset Terbaru:

Studi dari Pusat Kajian Kebijakan Sosial (PKKS) 2025 menunjukkan 68% rumah tidak layak huni di kota-kota kecil Indonesia ditinggali oleh perempuan kepala keluarga seperti janda atau ibu tunggal. Di Jawa Barat, 42% rumah tidak layak huni berada di wilayah perkotaan, termasuk Tasikmalaya. Penelitian ini menemukan bahwa keterlambatan penanganan bencana kemiskinan rata-rata mencapai 18 bulan karena prosedur anggaran yang rumit. Infografis: Diagram lingkaran 68% rumah tidak layak huni ditinggali perempuan kepala keluarga; Diagram batang 42% rumah tidak layak huni di Jawa Barat berada di wilayah perkotaan; Timeline 18 bulan keterlambatan penanganan bencana kemiskinan.

Studi Kasus:

Kasus serupa terjadi di Bandung tahun 2024, di mana seorang janda bernama Siti Aminah harus menumpang tidur di 3 rumah berbeda setiap malam selama 2 tahun sebelum mendapatkan bantuan Rutilahu. Program “Rumah Singgah Sementara” di Cirebon tahun 2023 berhasil menampung 150 keluarga tidak mampu sambil menunggu bantuan perbaikan rumah, mengurangi keterlambatan penanganan dari 24 bulan menjadi 6 bulan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Masalah kemiskinan ekstrem seperti yang dialami Iin bukan sekadar masalah perumahan, melainkan indikator sistemik dari ketimpangan sosial. Konsep “bencana kemiskinan” yang diusulkan Diky Candra patut diapresiasi karena menggeser paradigma dari penanganan jangka panjang menjadi respons cepat. Namun, sistem birokrasi yang rumit menjadi penghambat utama. Solusi jangka pendek bisa dilakukan dengan membuat dana darurat khusus kemiskinan yang bersifat fleksibel dan tidak terikat prosedur panjang. Untuk jangka menengah, perlu sistem pendataan real-time yang terintegrasi antar dinas terkait. Pendekatan partisipatif dengan melibatkan RT/RW dalam pendataan awal akan mempercepat identifikasi warga yang membutuhkan bantuan.

Sudah saatnya kemiskinan tidak lagi diperlakukan sebagai masalah biasa, tapi sebagai keadaan darurat yang butuh respons cepat. Dengan anggaran terbatas, inovasi birokrasi dan kolaborasi sosial menjadi kunci. Setiap hari penundaan adalah hari-hari penderitaan yang tidak perlu bagi warga seperti Iin. Mari bersama bangun sistem yang lebih cepat, lebih manusiawi, dan lebih adil. Mereka yang tertinggal bukan beban, tapi tanggung jawab kita bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan