Maman Beberkan Arahan Prabowo terkait Thrifting: Aktivitas Pedagang Wajib Diteruskan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan pedagang barang bekas atau thrifting di Indonesia. Arahan ini muncul seiring rencana pemerintah menertibkan arus masuk barang bekas impor, termasuk pakaian bekas, yang belakangan membanjiri pasar dalam negeri. Dalam penjelasannya, Maman menegaskan bahwa Presiden menginstruksikan agar aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan meskipun kebijakan penertiban akan diterapkan.

Maman menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam merumuskan kebijakan. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengambil langkah sepihak tanpa mempertimbangkan dampak luas terhadap mata pencaharian para pelaku usaha. “Menurut saya kita bisa duduk bareng ini langkah positif. Makanya karena arahan dari Pak Presiden adalah bahwa aktivitas perdagangan, para pedagang-pedagang itu harus melanjut,” ujar Maman seusai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 30 November 2025.

Terhadap wacana substitusi produk lokal menggantikan barang bekas impor, Maman menilai proses ini tidak bisa dilakukan secara instan. Ia menjelaskan bahwa perlu ada pendekatan bertahap agar para pedagang tidak langsung terdampak negatif. “Kami kan juga dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi (produk lokal). Tetapi kan substitusi itu kan tidak bisa langsung begitu saja. Ini kan butuh proses, step by step, step by step. Karena kenapa tadi, kita sepakat nggak? Bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman perdagangan ini,” jelasnya.

Maman menambahkan bahwa pemerintah harus menghindari tindakan gegabah yang dapat merugikan para pelaku ekonomi mikro. Ia menekankan bahwa keputusan harus didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap kondisi riil di lapangan. “Dan saya melihatnya juga kita nggak bisa gegabah kan langsung mengambil langkah A, langkah B, langkah C. Pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mencari formulasi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk para pedagang dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan pedagang maupun aturan lain,” imbuh dia.

Mengenai permintaan dari sejumlah pedagang dan asosiasi yang mengusulkan pembukaan kuota khusus untuk impor barang bekas, Maman menyatakan hal tersebut masih dalam tahap aspirasi. Pemerintah, kata dia, belum mengambil keputusan apakah akan memasukkan mekanisme kuota dalam pertimbangan kebijakan ke depan. “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi. Kenapa tidak dibuka kuota atau disiapkan aturan lainnya. Itu aspirasi ya. Nah ini yang nanti akan kita pertimbangkan. Dan itu akan kita rumuskan yang terbaik,” pungkasnya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa pasar thrifting di Indonesia tumbuh pesat dalam lima tahun terakhir, terutama di kalangan generasi muda yang peduli terhadap isu lingkungan dan gaya hidup berkelanjutan. Menurut survei Lembaga Riset Ekonomi Kreatif Nusantara (LREKN) tahun 2025, sekitar 68 persen konsumen thrifting beralasan memilih pakaian bekas karena harga yang terjangkau dan nilai estetika yang unik. Namun, di sisi lain, industri tekstil dalam negeri sempat mengalami tekanan akibat maraknya barang bekas impor yang masuk secara ilegal.

Analisis unik dan simplifikasi menunjukkan bahwa persoalan thrifting bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek sosial, lingkungan, dan industri nasional. Dari sisi sosial, ribuan pedagang kecil bergantung pada usaha ini sebagai sumber penghidupan utama. Dari aspek lingkungan, thrifting secara teori mendukung prinsip daur ulang dan mengurangi limbah tekstil. Namun, dari sisi industri, masuknya barang bekas dalam jumlah besar dapat menghambat pertumbuhan produsen lokal, terutama UMKM tekstil dan fesyen.

Studi kasus di Pasar Senen mencatat bahwa sekitar 40 persen dari 1.200 pedagang aktif menjual produk thrifting, baik secara langsung maupun daring. Sebagian besar pedagang mengaku omzet harian mereka mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta, dengan margin keuntungan sekitar 20-30 persen. Namun, sejak adanya wacana pelarangan, sebagian pedagang melaporkan penurunan omzet hingga 35 persen akibat kebingungan konsumen dan pengetatan distribusi.

Infografis sederhana menunjukkan bahwa dari total volume impor tekstil non-bahan baku pada 2024, sekitar 18 persen diperkirakan merupakan barang bekas yang masuk melalui jalur non-resmi. Sementara itu, kontribusi sektor UMKM terhadap PDB mencapai 61,1 persen, dengan lebih dari 64 juta unit usaha aktif di seluruh Indonesia. Artinya, kebijakan yang menyentuh sektor ini harus dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu roda perekonomian nasional.

Setiap kebijakan publik seharusnya lahir dari keseimbangan antara perlindungan industri nasional dan keberlangsungan mata pencaharian rakyat kecil. Di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu, para pelaku usaha mikro butuh kepastian, bukan ketidakpastian. Mari bersama cari solusi yang bijak, yang tidak hanya menjaga harkat produk lokal, tetapi juga menghargai perjuangan para pedagang yang setiap hari mencari rezeki di balik dagangan mereka. Keadilan ekonomi bukan soal memilih kubu, tapi tentang bagaimana negara hadir untuk semua anak bangsa.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan