Jaksa Lelang 1.000 Karung Batu Hitam dengan Harga Limit Rp 46 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango mengumumkan pelaksanaan lelang batu hitam yang berasal dari barang rampasan tiga terpidana. Lelang akan digelar pada 4 Desember 2025 dengan jumlah total 1.062 karung batu hitam yang siap ditawarkan kepada peminat.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram Kejari Bone Bolango pada Sabtu (29/11/2025), batu hitam tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga orang terpidana, yaitu Joni Mardiyanto alias Joni, Juanda alias Ferry, serta Sumarno alias Kimsan. Rincian barang lelang menunjukkan bahwa Joni dan Ferry menyumbang 902 karung batu hitam dengan nilai limit sebesar Rp 260.453.000. Untuk ikut serta dalam lelang ini, peserta harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 100.000.000.

Sementara itu, dari Sumarno alias Kimsan, terdapat 160 karung batu hitam yang memiliki nilai limit Rp 46.200.000. Uang jaminan yang harus diserahkan untuk kelompok barang ini sebesar Rp 10.000.000.

Proses lelang dapat diikuti melalui platform digital di https://www.lelang.go.id. Masyarakat atau perusahaan yang berminat bisa mengajukan penawaran hingga batas akhir pada 4 Desember 2025. Panitia menerapkan sejumlah persyaratan ketat bagi calon peserta.

Syarat kepesertaan meliputi: pertama, calon peserta wajib memiliki akun yang sudah terverifikasi di situs https://www.lelang.go.id. Kedua, peserta harus merupakan perusahaan berbadan hukum yang dilengkapi surat izin pengangkutan dan penjualan (IPP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketiga, menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Selain itu, peserta juga harus melengkapi dokumen tambahan, antara lain surat kuasa apabila diwakilkan, akta pendirian perusahaan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Terakhir, peserta wajib membuat surat pernyataan keabsahan seluruh dokumen persyaratan lelang yang dibubuhi materai Rp 10.000 dan ditandatangani secara resmi.

Data Riset Terbaru: Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan RI 2024, nilai transaksi lelang barang rampasan negara mengalami peningkatan 27% dibanding tahun sebelumnya, dengan kontribusi signifikan dari sektor pertambangan dan mineral. Ini menunjukkan minat tinggi sektor swasta terhadap aset hasil penegakan hukum, sekaligus menjadi sumber pendapatan negara yang potensial.

Studi Kasus: Pada 2023, lelang batu bara dari hasil sitaan Kejari Samarinda berhasil mencapai nilai final 3,2 kali lipat dari nilai limit awal, menunjukkan potensi keuntungan besar bagi peserta lelang yang memenuhi syarat dan melakukan analisis pasar secara cermat.

Ambil langkah strategis sekarang—manfaatkan peluang lelang ini bukan hanya sebagai investasi, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung penegakan hukum dan pemanfaatan aset negara secara transparan. Persiapkan dokumen secara matang, lakukan riset pasar, dan jadilah pemenang dalam proses lelang yang kompetitif namun penuh peluang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan