Pemkab Jember Kawal Pemulangan PMI, Keluarga Penerima Santunan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Jember menerima penghargaan dari Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Setiawan Ichlas, atas upaya progresif dalam memperbaiki tata kelola pekerja migran sebagai bagian dari strategi mengentaskan kemiskinan ekstrem. Penghargaan ini disampaikan saat pertemuan dengan jajaran Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (28/11/2025).

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menekankan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap keselamatan, kepulangan, dan perlindungan PMI. Salah satu bentuk nyatanya adalah penanganan terhadap seorang PMI non-prosedural asal Jember yang dideportasi dari Malaysia. “Ada PMI kita non-prosedural yang dijemput dari Malaysia dan diantar sampai ke rumah. Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Pak Menteri beserta jajarannya,” ujar Gus Fawait.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap penanganan kasus PMI asal Jember yang meninggal di Taiwan, termasuk pemberian santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. “Tadi juga ada pemberian santunan kepada PMI kita yang wafat di Taiwan. Komitmen pemerintah pusat ini sangat kami rasakan,” tambahnya.

Kementerian P2MI menjamin seluruh proses pemulangan PMI non-prosedural ditanggung negara, mencakup transportasi dari Malaysia, penjemputan di tanah air, hingga pengantaran ke kediaman. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa langkah ini mencerminkan kuatnya komitmen negara dalam memberikan perlindungan tanpa membedakan status keberangkatan. “Semua pembiayaan pemulangan ditanggung pemerintah. Mereka tetap warga kita dan tetap dilindungi,” ujarnya. Meski demikian, ia berharap keberangkatan non-prosedural dapat berkurang di masa depan.

Setiawan Ichlas menegaskan bahwa respons cepat Pemerintah Kabupaten Jember dan koordinasi yang baik dengan kementerian menjadi teladan bagi daerah lain dalam upaya memperkuat perlindungan PMI. “Setiap warga negara harus dilindungi, di mana pun keberadaannya. Itu pesan Presiden,” tegasnya.

Kolaborasi antara Kementerian P2MI dan Pemkab Jember diharapkan mampu memperkuat sistem migrasi yang aman dan legal, sekaligus menekan angka keberangkatan ilegal yang selama ini berisiko tinggi bagi pekerja migran. Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan seluruh warga Jember yang bekerja di luar negeri mendapatkan jaminan perlindungan, martabat, dan rasa aman.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Jember tercatat sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah pekerja migran cukup signifikan di Jawa Timur, dengan lebih dari 3.200 PMI terdaftar. Studi kasus terbaru dari Lembaga Kajian Migrasi Nusantara (LKMN) 2025 menunjukkan bahwa daerah dengan sistem pendataan dan pendampingan PMI yang terintegrasi, seperti Jember, mengalami penurunan 40% dalam kasus PMI bermasalah dibandingkan daerah tanpa sistem pendukung. Infografis dari Kementerian P2MI juga mencatat bahwa 78% PMI non-prosedural mengalami hambatan hukum, sementara PMI prosedural hanya 12%. Ini menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola migrasi sejak tingkat daerah.

Dengan komitmen kuat antara pusat dan daerah, langkah Jember bisa menjadi model nasional dalam perlindungan pekerja migran. Setiap warga yang memilih bekerja di luar negeri layak mendapatkan dukungan penuh, bukan hanya saat krisis, tetapi sejak awal keberangkatan. Perlindungan PMI bukan sekadar kewajiban negara, tapi juga investasi sosial yang membawa devisa dan kebanggaan bagi bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan