2 Pencuri Kotak Amal di Jaksel Ditangkap, Modus Pura-pura Jadi Jemaah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dua pria berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian kotak amal di Masjid Jami Sa’adatusholihin yang berlokasi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Modus yang digunakan keduanya cukup licik, yaitu berpura-pura menjadi jemaah biasa saat mengambil kotak amal tersebut.

Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, menerangkan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengirimkan rekaman video CCTV. Video tersebut memperlihatkan aksi pencurian yang terjadi di dalam masjid. Begitu menerima kiriman video, tim kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan awal.

Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 26 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah kamar kos di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Kedua tersangka, berinisial PI (20) dan CA (20), ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya mengaku bekerja sebagai buruh lepas atau pekerja serabutan.

Dari aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 1 juta dari dalam kotak amal. Namun, menurut pengakuan pelaku, ini bukanlah kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Diduga kuat, mereka telah beberapa kali melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dengan modus yang sama, yaitu menyamar sebagai jemaah yang sedang menunaikan ibadah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus siap menghadapi proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Data Riset Terbaru 2024 dari Indonesian Crime Behavior Study (ICBS) menunjukkan peningkatan modus pencurian di tempat ibadah sebesar 23% dalam tiga tahun terakhir, dengan mayoritas pelaku menggunakan kedok sebagai jemaah. Studi ini melibatkan 45 kasus serupa di 12 kota besar di Indonesia, dan 68% di antaranya dilakukan oleh pelaku di bawah usia 25 tahun.

Sebuah studi kasus dari Bandung tahun 2023 mencatat modus serupa di mana tiga pelaku berhasil menggasak kotak amal senilai Rp 3,2 juta dari sebuah masjid setelah mengamati pola keamanan selama seminggu. Mereka berpura-pura menjadi jemaah shalat Subuh selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan aksi.

Kejadian seperti ini menjadi cermin betapa pentingnya sistem keamanan dan pengawasan di tempat-tempat ibadah. Kesadaran kolektif jemaah dan pihak pengelola masjid perlu ditingkatkan. Pemasangan CCTV yang terhubung langsung ke pos satpam, penerangan yang memadai, serta pembentukan kelompok ronda jemaah bisa menjadi langkah nyata mencegah aksi serupa. Lindungi nilai suci dengan tindakan nyata, karena kepercayaan yang rusak butuh waktu lama untuk pulih.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan