Pria Malaysia Cabuli dan Bunuh Bayi 9 Bulan, Divonis 30 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, memvonis M Badruldin (40) dengan hukuman penjara selama 30 tahun akibat tindakan keji yang dilakukannya terhadap bayi berusia 9 bulan, termasuk pembunuhan dan kekerasan seksual. Selain itu, Badruldin juga dihukum menerima 13 kali cambukan sebagai bagian dari vonis tersebut.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 27 April 2021 di Lembah Subang, Malaysia, tepatnya di sebuah rumah susun. Badruldin melakukan sodomi terhadap bayi malang sebelum akhirnya menghilangkan nyawanya. Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan sperma pelaku di dalam usus besar dan anus korban. Kematian bayi dipastikan disebabkan oleh cekikan yang dilakukan oleh Badruldin.

Badruldin diketahui merupakan suami dari pengasuh bayi tersebut. Dalam persidangan, ia mengakui perbuatannya yang keji tersebut. Vonis akhir yang dijatuhkan pengadilan mencakup 30 tahun penjara dan 12 kali cambukan untuk dakwaan pembunuhan, serta tambahan hukuman 10 tahun penjara dan satu kali cambukan untuk sodomi. Seluruh hukuman penjara dijalani secara serentak, terhitung sejak penangkapannya pada 29 April 2021.

Kasus ini mengingatkan pada insiden serupa yang pernah terjadi pada 2018 di Bandar Baru Bangi, tak jauh dari Kuala Lumpur. Dalam kasus tersebut, korbannya juga seorang bayi berusia 9 bulan, dan pelakunya pun merupakan suami dari pengasuh bayi. Namun, dalam kasus 2018, penyebab kematian bayi perempuan tersebut adalah akibat pukulan benda tumpul di kepala yang menyebabkan tengkoraknya retak.

Data riset terbaru dari Journal of Child Abuse & Neglect (2024) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia 5 tahun sebesar 18% dalam lima tahun terakhir di kawasan Asia Tenggara. Studi ini mengungkap bahwa pelaku kekerasan terhadap anak sering kali adalah orang terdekat atau orang yang dipercaya oleh keluarga, seperti pengasuh, kerabat, atau pasangan dari pengasuh. Faktor kurangnya pengawasan, akses terbatas terhadap sistem pelaporan, serta stigma sosial menjadi penghambat utama dalam penanganan kasus kekerasan anak.

Sebuah studi kasus di Malaysia (2023) mencatat bahwa dari 127 kasus kekerasan terhadap balita, 62% pelaku adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban. Hal ini menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap lingkungan sekitar anak, terutama saat orang tua tidak berada di dekat mereka.

Kasus Badruldin bukan hanya soal hukuman hukum, tetapi juga cerminan dari urgensi perlindungan anak yang lebih kuat. Lindungi masa depan mereka dengan kewaspadaan, edukasi, dan keberanian untuk melapor. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan