Di balik kejayaannya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, Candi Borobudur ternyata masih menghadapi sejumlah tantangan serius dalam hal pelestarian. Kompleksitas aturan serta tumpang tindih kewenangan antarlembaga seperti Kementerian Kebudayaan, Balai Konservasi Borobudur (BKB), PT Taman Wisata Candi (TWC), dan Pemerintah Daerah kerap menciptakan pengelolaan yang tidak terintegrasi. Regulasi sektoral di bidang pariwisata, konservasi, tata ruang, dan perizinan saling bertabrakan, sehingga sering memunculkan ketegangan antara tujuan pelestarian dan kepentingan ekonomi. Di sisi lain, keberagaman status kepemilikan lahan di kawasan penyangga membuat pengendalian pembangunan dan penataan ruang menjadi rumit.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menekankan bahwa persoalan regulasi adalah akar dari berbagai hambatan teknis di lapangan. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, pengelola, dan masyarakat masih sulit diwujudkan, padahal hal itu merupakan amanah dari Undang-Undang Cagar Budaya. Pernyataan ini disampaikan usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X ke Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/11).
Esti menilai tumpang tindih kewenangan telah menghambat terbentuknya sistem pengelolaan yang terpadu dan berlandaskan satu komando regulasi yang kuat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Borobudur harus berjalan di atas dua mandat utama yang saling menguatkan: pelestarian cagar budaya dan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. “Dua hal ini hanya bisa tercapai jika sistem regulasinya jelas dan terkoordinasi,” ujarnya.
Selain isu kewenangan, Esti juga mengangkat persoalan agraria dan tata ruang yang tak kalah krusial. Keberagaman status lahan di kawasan penyangga membuat aturan pembatasan pembangunan sulit ditegakkan. Ia menyoroti kurangnya insentif atau kompensasi bagi masyarakat yang harus mematuhi aturan ketat, sehingga regulasi saat ini dinilai belum memberi ruang keadilan yang memadai.
Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Cagar Budaya. “Jika undang-undang tidak efektif dilaksanakan, saatnya kita mengevaluasinya. Selama ini, belum ada evaluasi yang sungguh-sungguh,” tegasnya. Ia mengusulkan agar revisi undang-undang atau sinkronisasi dengan rencana induk pariwisata nasional mulai dipertimbangkan guna menghindari benturan regulasi.
Esti mencontohkan ketimpangan antara peraturan pusat dan daerah, aturan konservasi dengan pariwisata, serta standar teknis perawatan cagar budaya yang belum selaras. “Undang-undang harus berada di atas peraturan menteri, perda, bahkan instruksi presiden. Pegangannya harus jelas,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa ketidakselarasan regulasi menjadi penghambat utama di lapangan.
Komisi X, lanjutnya, akan membawa isu ini dalam rapat kerja dengan Kementerian Kebudayaan guna merancang formula penataan regulasi yang lebih terintegrasi. “Yang terbaik adalah kementerian segera melakukan koordinasi dan menyusun poin-poin regulasi yang bisa dilaksanakan tanpa menabrak aturan. Tapi memang kita perlu pemikiran untuk memperbaiki undang-undang,” kata Esti.
Ia menekankan bahwa pembenahan regulasi bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan kewajiban moral untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya nasional. “Kebudayaan adalah nilai luhur bangsa. Kita harus memastikan regulasinya kuat, adil, dan mampu menjawab kebutuhan pelestarian sekaligus kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2024), terdapat lebih dari 600 situs cagar budaya di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi, namun hanya sekitar 12% yang dikelola secara terintegrasi. Studi dari Universitas Gadjah Mada (2023) menunjukkan bahwa tumpang tindih kewenangan menjadi penyebab utama 68% hambatan dalam konservasi cagar budaya di kawasan wisata. Infografis dari UNESCO (2023) mencatat Borobudur sebagai salah satu dari 10 situs warisan dunia dengan tantangan pengelolaan multisektor terbesar secara global.
Peningkatan koordinasi antarlembaga dan harmonisasi regulasi bukan sekadar kebijakan, tapi investasi jangka panjang bagi identitas bangsa. Dengan sistem yang lebih adil dan terpadu, pelestarian warisan budaya bisa berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat sekitar. Masa depan Borobudur dan situs-situs bersejarah lainnya ada di tangan kebijakan yang berani, visioner, dan berpihak pada nilai luhur bangsa. Mari dukung langkah nyata untuk menjadikan cagar budaya sebagai sumber kemakmuran yang berkelanjutan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.