Saksi Hasbi Hasan Laporkan Penyidik ke Bareskrim, KPK Beri Komentar Begini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan mengenai pengaduan yang diajukan oleh Linda Susanti, seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Aduan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 18 November 2025, dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik KPK dalam proses penyitaan aset.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya laporan tersebut melalui pemberitaan media. “Kami mendapatkan informasi yang beredar di media adanya pelaporan kepada KPK dari saudara LS (Linda Susanti), kaitannya dengan perkara di saudara HH (Hasbi Hasan),” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan tanda terima aduan yang dibagikan oleh kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, pelaporan dilakukan atas dugaan penyimpangan wewenang dalam proses penyitaan yang dilakukan terhadap kliennya. Dalam dokumen tersebut, pihak yang dilaporkan disebutkan sebagai penyidik KPK.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan yang dilakukan oleh KPK telah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia juga mengungkap adanya indikasi pemalsuan dokumen terkait proses penyitaan tersebut. “Kami perlu jelaskan bahwa dalam perkara HH ini KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Yang kemudian dari Berita Acara Penyitaan tersebut diduga ada yang kemudian dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu,” jelas Budi.

Dokumen hasil sitaan awalnya tercatat sebagai dokumen biasa, namun kemudian dimanipulasi menjadi berita acara penyitaan terhadap safe deposit box yang diduga berisi sejumlah aset berupa uang tunai dan emas. “Penyitaan atas dokumen itu kemudian dihapus, diubah menjadi penyitaan dokumen safe deposit box yang kemudian itu diklaim oleh saudara LS didalamnya ada beberapa aset, ada dalam bentuk uang, dalam bentuk emas,” tambahnya.

KPK juga menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan memanfaatkan dokumen palsu tersebut. Budi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, pemerasan, hingga upaya pengaturan perkara. “Kami sekaligus mengimbau masyarakat melalui teman-teman media untuk memberikan edukasi agar selalu hati-hati, waspada dengan berbagai modus dugaan penipuan, pemerasan, pengaturan perkara dan sebagainya,” tegasnya.

Studi kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan kasus korupsi yang melibatkan dokumen resmi dan potensi pemalsuan. Data dari Transparency International 2024 mencatat bahwa 37% kasus korupsi di sektor publik melibatkan manipulasi dokumen, sementara Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023 menemukan 29% peningkatan kasus pemalsuan dokumen dalam tiga tahun terakhir. Infografis dari Bappenas 2024 juga menunjukkan bahwa sektor hukum dan peradilan menjadi salah satu area rawan intervensi dengan tingkat risiko manipulasi mencapai 68%.

Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya integritas dokumen dan profesionalisme penegak hukum. Setiap individu harus terus waspada dan kritis terhadap segala bentuk praktik yang mencurigakan. Dukung pemberantasan korupsi dengan menjadi bagian dari masyarakat yang vigilan dan berintegritas tinggi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan