Ayah Tiri Cabuli 2 Remaja yang Sempat Hilang di Bogor Akhirnya Ditangkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dua gadis dari Cibinong, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya dilaporkan hilang, ternyata mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Pelaku kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. AKP Anggi Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Bogor, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berlangsung intensif sejak malam sebelumnya dan pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.

Ia menegaskan bahwa pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU PPKS) serta undang-undang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan secara cepat setelah bukti dan keterangan korban terkumpul.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap motif kedua anak perempuan tersebut kabur dari rumah. Dari keterangan mereka, ternyata keduanya merasa terancam karena telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya secara berulang. Perasaan tidak aman di rumah membuat mereka akhirnya memilih kabur dan mencari perlindungan ke salah satu kenalan ibu kandung mereka.

Aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2023 dan terus berlangsung hingga sebulan sebelum kedua korban melarikan diri. Pelaku biasanya memanfaatkan waktu saat ibu kandung korban sedang bekerja, lalu melancarkan aksinya baik di kamar mandi maupun di dalam kamar pelaku sendiri.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga sendiri meningkat 18% selama periode 2020–2024 menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sebanyak 67% pelaku merupakan orang terdekat atau anggota keluarga, menandakan pentingnya kewaspadaan di lingkungan rumah. Studi dari Universitas Indonesia (2023) mencatat bahwa anak yang mengalami trauma seksual dalam keluarga butuh pendampingan psikologis minimal 6–12 bulan untuk pemulihan.

Sebuah studi kasus dari Yogyakarta (2022) memperlihatkan bagaimana anak yang menjadi korban ayah tiri mampu pulih setelah mendapatkan perlindungan dari lembaga sosial dan terapi trauma jangka panjang. Dukungan sistem sosial yang kuat terbukti mempercepat pemulihan korban dan mencegah kejadian serupa terulang.

Kejadian ini menjadi cermin betapa pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak-anak. Lindungi generasi masa depan dengan tidak diam saat melihat atau mendengar kekerasan. Berani bicara, berani melapor, dan berani mendampingi korban adalah langkah nyata untuk memutus rantai kekerasan. Setiap anak berhak merasa aman, bahkan di rumahnya sendiri.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan