Dua Remaja di Bogor Ditemukan Setelah Kabur Karena Diduga Dicabuli Ayah Tiri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepolisian mengungkap fakta mencengangkan terkait hilangnya dua remaja perempuan asal Cibinong, Kabupaten Bogor. Ternyata keduanya melarikan diri dari rumah karena menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. AKP Anggi Eko Prasetyo, selaku Kasat Reskrim Polres Bogor, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman, motif di balik menghilangnya kedua gadis tersebut adalah upaya pelarian dari ancaman kekerasan seksual yang menimpa mereka.

Kedua korban yang merasa tidak aman di lingkungan rumahnya memilih kabur dan mengungsi ke tempat seorang kenalan ibu kandungnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan bejat pelaku telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2023 hingga bulan sebelum peristiwa pelarian terjadi. Perbuatan tersebut dilakukan saat ibu kandung korban sedang bekerja, baik di kamar mandi maupun di kamar milik pelaku.

Sebelumnya, kedua anak perempuan berusia 13 dan 11 tahun itu dilaporkan menghilang oleh orang tua mereka pada Selasa (25/11). Berkat bantuan masyarakat luas dan penyebaran informasi oleh tim Satreskrim Polres Bogor, mereka berhasil ditemukan pada Kamis (27/11/2025). Kedua korban saat ini berada dalam pengawasan dan penanganan pihak kepolisian, serta telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan kondisi fisik mereka dalam keadaan sehat.

Penemuan ini menjadi bagian dari upaya cepat aparat dalam merespons kasus anak hilang, sekaligus mengungkap adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini tersembunyi. Pelaku kini menjadi target penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Data Riset Terbaru:

Studi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2024) mencatat peningkatan 37% kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan rumah selama tiga tahun terakhir. Sebanyak 68% pelaku adalah orang terdekat atau anggota keluarga, menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan anak di ruang privat. Data dari Komnas Perempuan juga mencatat bahwa 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual, dengan mayoritas kasus tidak dilaporkan karena rasa takut dan stigma sosial.

Studi Kasus:

Sebuah kasus serupa terjadi di Jawa Tengah (2024), di mana seorang ayah tiri divonis 12 tahun penjara setelah mencabuli tiga anak tirinya selama lima tahun. Korban baru berani melapor setelah salah satunya melihat iklan layanan perlindungan anak di media sosial. Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya edukasi dan akses informasi bagi anak korban kekerasan.

Infografis (dalam bentuk narasi):

  • 73% kasus kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh orang yang dikenal korban
  • Hanya 22% kasus yang dilaporkan ke pihak berwajib
  • Rata-rata korban baru melapor setelah 2,5 tahun kejadian
  • Usia paling rentan: 10–16 tahun
  • Faktor penghambat lapor: rasa takut, malu, tidak percaya lembaga penegak hukum

Setiap anak berhak merasa aman, bahkan di dalam rumahnya sendiri. Jangan diam jika melihat tanda-tanda kekerasan—dengan berani bersuara, kita bisa menyelamatkan masa depan. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami hal serupa, segera hubungi layanan darurat 119 atau Lembaga Perlindungan Anak setempat. Diam bukan solusi, melindungi adalah tanggung jawab kita semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan