Kepolisian berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka Rp 7,1 miliar. Besaran pastinya adalah Rp 7.117.660.158 berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu KD dan NY. Dana hibah tersebut diberikan kepada National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi dengan total mencapai Rp 12 miliar dari pemerintah daerah. Pencairan dana terbagi dalam dua tahap, yaitu Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan sisanya sebesar Rp 3 miliar pada November 2024.
Dari hasil penyelidikan, KD diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan pribadi, khususnya sebagai biaya kampanye dalam pencalonan legislatif di Kabupaten Bekasi pada tahun 2024. Sementara tersangka NY menerima aliran dana sekitar Rp 1,79 miliar, yang sebagian digunakan untuk pembelian kendaraan.
Dana yang diterima NY digunakan sebagai uang muka serta mencicil dua unit Toyota Innova Zenix. Proses pembelian dilakukan menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka, dengan total pengeluaran mencapai Rp 319.420.000. Sisa dana yang diterima belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas penggunaannya.
Untuk menutupi aliran dana yang telah diselewengkan, kedua tersangka diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif. Kegiatan palsu tersebut meliputi seleksi atlet, perjalanan dinas, pembelian peralatan olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan. Semua kegiatan bohong ini kemudian dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban resmi.
Berdasarkan data terbaru dari Transparency International Indonesia (2024), sektor olahraga masih rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana hibah dan sponsorship. Studi kasus serupa di Yogyakarta (2023) menunjukkan pola yang mirip, di mana dana hibah untuk atlet disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Infografis dari BPK RI (2024) mencatat bahwa 68% kasus korupsi dana hibah melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik. Setiap rupiah yang dikorupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat mimpi dan perjuangan para atlet difabel yang layak mendapatkan dukungan penuh. Mari bersama jadi mata dan telinga bagi keadilan, laporkan setiap dugaan penyalahgunaan dana publik, karena integritas bukan sekadar tanggung jawab aparat, melainkan milik kita semua.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.