Fakta Mengejutkan Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Senilai Rp 7,1 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepolisian berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka Rp 7,1 miliar. Besaran pastinya adalah Rp 7.117.660.158 berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu KD dan NY. Dana hibah tersebut diberikan kepada National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi dengan total mencapai Rp 12 miliar dari pemerintah daerah. Pencairan dana terbagi dalam dua tahap, yaitu Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan sisanya sebesar Rp 3 miliar pada November 2024.

Dari hasil penyelidikan, KD diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan pribadi, khususnya sebagai biaya kampanye dalam pencalonan legislatif di Kabupaten Bekasi pada tahun 2024. Sementara tersangka NY menerima aliran dana sekitar Rp 1,79 miliar, yang sebagian digunakan untuk pembelian kendaraan.

Dana yang diterima NY digunakan sebagai uang muka serta mencicil dua unit Toyota Innova Zenix. Proses pembelian dilakukan menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka, dengan total pengeluaran mencapai Rp 319.420.000. Sisa dana yang diterima belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas penggunaannya.

Untuk menutupi aliran dana yang telah diselewengkan, kedua tersangka diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif. Kegiatan palsu tersebut meliputi seleksi atlet, perjalanan dinas, pembelian peralatan olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan. Semua kegiatan bohong ini kemudian dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban resmi.

Berdasarkan data terbaru dari Transparency International Indonesia (2024), sektor olahraga masih rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana hibah dan sponsorship. Studi kasus serupa di Yogyakarta (2023) menunjukkan pola yang mirip, di mana dana hibah untuk atlet disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Infografis dari BPK RI (2024) mencatat bahwa 68% kasus korupsi dana hibah melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.

Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik. Setiap rupiah yang dikorupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat mimpi dan perjuangan para atlet difabel yang layak mendapatkan dukungan penuh. Mari bersama jadi mata dan telinga bagi keadilan, laporkan setiap dugaan penyalahgunaan dana publik, karena integritas bukan sekadar tanggung jawab aparat, melainkan milik kita semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan