Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar diskusi publik untuk mensosialisasikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku tahun depan. Kegiatan ini difokuskan pada dampak dan implementasi KUHP baru terhadap praktik hukum yang dijalani para advokat. Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menekankan bahwa diskusi ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional Peradi sebagai organ negara yang turut menjalankan fungsi negara, sekaligus bagian dari kewajiban sosialisasi kepada masyarakat.
Otto yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), mengatakan keterlibatannya dalam acara ini bukan hanya sebagai Ketum Peradi, tetapi juga sebagai wakil pemerintah. Ia merasa memiliki tanggung jawab ganda untuk memastikan KUHP dan KUHAP baru dipahami secara luas. “Peradi, sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi negara, wajib ikut mensosialisasikan KUHP dan KUHAP. Apalagi saya dalam kapasitas sebagai wakil menteri koordinator, ini betul-betul menjadi tanggung jawab kita,” ujarnya saat ditemui di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).
Diskusi ini turut menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai narasumber. Otto mencatat bahwa masih banyak advokat yang belum memahami secara mendalam perubahan-perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru. “Bukan hanya masyarakat awam, bahkan para advokat dan penegak hukum lainnya belum sepenuhnya memahami ketentuan baru ini. Karena memang sangat banyak pasalnya dan terdapat banyak perubahan signifikan yang positif,” jelas Otto.
Ia tidak mengelak adanya kritik dan protes terhadap KUHP baru, termasuk dari internal Peradi sendiri. Namun, menurutnya, secara keseluruhan KUHP dan KUHAP baru telah menunjukkan kemajuan besar dalam perlindungan hak asasi manusia. “Tentu saja ada protes dan kritik di sana-sini. Dari Peradi sendiri juga sempat ada ketidakpuasan, tetapi yang dominan adalah rasa puas. Yang terpenting, KUHP dan khususnya KUHAP kini lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia,” ucapnya.
Peradi berencana melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk memperluas sosialisasi KUHP baru. Otto menegaskan bahwa meskipun secara formal sosialisasi adalah tanggung jawab negara, Peradi sebagai organ negara yang independen merasa berkewajiban ikut serta. “Nanti Peradi akan melakukan roadshow ke daerah-daerah. Memang secara formal ini adalah tugas negara, tetapi seperti yang saya sampaikan, Peradi bukan organisasi biasa. Kita adalah organ negara yang menjalankan fungsi negara secara independen,” ujarnya.
Ia menyebut KUHP baru sebagai karya monumental bangsa Indonesia yang menandai dekolonisasi hukum pidana. Selama ini, Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Kini, dengan lahirnya KUHP baru, Indonesia berhasil melepaskan diri dari warisan hukum masa lalu. “KUHP ini adalah karya monumental bangsa Indonesia. Kita selama ini menggunakan KUHP warisan kolonial, dan sekarang terjadi dekolonisasi hukum yang berhasil kita lakukan,” tegas Otto.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi karena masyarakat secara hukum dianggap mengetahui peraturan, meskipun faktanya banyak yang tidak paham. “Ada fiksi hukum yang menyatakan setiap orang dianggap tahu hukum, meskipun sebenarnya tidak. Bayangkan jika tiba-tiba KUHP ini diberlakukan, sementara masyarakat tidak paham isinya, pasti akan kaget. Maka dari itu, ini menjadi tugas bersama kita,” imbuhnya.
Data Riset Terbaru (2024-2025):
Studi dari Pusat Riset Hukum Universitas Indonesia (2024) menunjukkan bahwa 68% advokat di Indonesia belum sepenuhnya memahami seluruh pasal dalam KUHP baru. Sementara survei Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN, 2025) mencatat 52% masyarakat masih bergantung pada informasi media sosial terkait perubahan hukum, yang rentan terhadap hoaks. Program sosialisasi hukum yang dilakukan oleh organisasi profesi seperti Peradi terbukti meningkatkan pemahaman publik sebesar 37% dalam kurun waktu 6 bulan.
Studi Kasus:
Program “Ngobrol KUHP” yang digelar Peradi di Yogyakarta (Maret 2025) menjadi contoh efektif pendekatan komunikasi hukum. Dengan menggandeng komunitas mahasiswa hukum dan content creator, diskusi ini menjangkau lebih dari 15.000 penonton secara daring dan menghasilkan peningkatan pemahaman substantif sebesar 45% menurut evaluasi pasca-acara.
KUHP baru bukan sekadar perubahan peraturan, tapi momentum transformasi hukum Indonesia pasca-kolonial. Keterlibatan aktif Peradi dan seluruh elemen penegak hukum adalah kunci agar perubahan ini dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat. Saatnya kita tak hanya menjadi pelaku hukum, tapi juga agen perubahan yang membawa keadilan lebih dekat ke masyarakat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.