Pengumuman Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026: Jadwal, Formasi, dan Persyaratan Lengkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah secara resmi membuka pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji untuk tahun 2026. Proses pendaftaran telah dimulai dan akan ditutup pada awal bulan Desember 2025. Informasi lengkap mengenai pelaksanaan seleksi ini dirilis melalui akun Instagram resmi Kemenhaj RI (@kemenhaj.ri).

Jadwal pelaksanaan seleksi telah ditentukan secara rinci. Pengumuman resmi seleksi dilakukan pada 27 November 2025, diikuti masa pendaftaran yang berlangsung dari 27 November hingga 3 Desember 2025. Seleksi dokumen akan dievaluasi mulai 4 hingga 7 Desember 2025, dengan hasil pengumuman seleksi dokumen serta peserta yang lolos Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH) diumumkan pada 8 Desember 2025. Tes TWKH sendiri dilaksanakan pada 9 Desember 2025. Peserta yang lolos TWKH kemudian akan mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diumumkan pada 10 Desember 2025. Pemeriksaan kesehatan dan tes kebugaran berlangsung dari 11 hingga 16 Desember 2025, diikuti tahap validasi dokumen dan wawancara pada 17 hingga 19 Desember 2025.

Formasi yang dibuka dalam seleksi petugas kesehatan haji 2026 mencakup berbagai bidang profesi medis dan kesehatan. Formasi tersebut meliputi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis bedah umum, dokter spesialis emergency medicine, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, dokter spesialis kedokteran jiwa, dokter spesialis orthopedi, dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis saraf, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, radiografer, ATLM, promosi kesehatan, sanitasi lingkungan, rekam medis, serta Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Syarat pendaftaran terbagi menjadi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum mencakup wajib beragama Islam, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana, memiliki kartu identitas yang sah, tidak dalam keadaan hamil, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar, memiliki ijazah sesuai bidang peminatan, tidak sedang menjalani tugas belajar, tidak bertugas bersama pasangan (suami istri) dalam tahun yang sama, serta tidak pernah menjadi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.

Untuk persyaratan khusus, seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif. Bagi tenaga medis dan perawat yang ditugaskan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor, maupun kloter, wajib melampirkan sertifikat kegawatdaruratan. Sementara pendaftar yang memilih peminatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) harus memiliki SKN Tim PPI.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan 2024, jumlah jemaah haji Indonesia yang berangkat setiap tahun mencapai lebih dari 200.000 orang, sehingga kebutuhan petugas kesehatan yang kompeten menjadi sangat krusial. Studi dari Universitas Indonesia (2023) menunjukkan bahwa kesiapan petugas kesehatan berdampak langsung terhadap penurunan angka kejadian penyakit selama pelaksanaan ibadah haji. Infografis dari Kemenkes juga mencatat bahwa sebanyak 78% kasus medis pada jemaah haji dapat ditangani secara efektif ketika petugas kesehatan memiliki pelatihan khusus dan sertifikasi kegawatdaruratan.

Peluang menjadi petugas kesehatan haji bukan hanya tanggung jawab medis, tetapi juga bentuk pengabdian spiritual yang tinggi. Dengan persiapan matang, komitmen kuat, dan dedikasi terhadap pelayanan kesehatan, Anda bisa menjadi bagian dari garda terdepan yang menjaga kesehatan jemaah selama menunaikan rukun Islam kelima. Ambil langkah sekarang, persiapkan dokumen secara cermat, dan wujudkan harapan untuk memberikan pelayanan terbaik di tanah suci.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan