Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyekapan yang Bisa Bertambah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Kasus dugaan penyekapan terhadap anak di bawah umur di Kota Tasikmalaya kini resmi naik ke tahap penyidikan. Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan dua orang dewasa sebagai tersangka, meski tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi bahwa proses visum terhadap korban telah dilakukan. Meski demikian, hasil resmi dari pemeriksaan medis tersebut masih belum diterima oleh pihak kepolisian. “Visum tadi sudah, tapi hasil resminya belum keluar,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (27/11/2025).

Setelah melalui gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dua orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut. “Dua orang yang usianya dewasa statusnya sudah tersangka dengan peran berbeda,” jelas Herman.

Berdasarkan temuan sementara, satu tersangka diduga melanggar pasal 332 KUHP terkait pelarian atau pembawaan perempuan di bawah umur. Namun, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran UU Perlindungan Anak karena adanya dugaan tindak rudapaksa. “Satu tersangka dewasa ini dia menyiapkan tempat, menyiapkan minuman dan diduga menyetubuhi,” ungkapnya.

Tersangka lainnya terlibat dalam peristiwa tersebut dengan peran sebagai penyedia kendaraan dan pembantu dalam pembelian minuman keras. Meski perannya terbatas pada aktivitas tersebut, ia tetap dikenakan pasal hukum terkait keterlibatan dalam tindak pidana. “Mereka kan minum, pas habis dia membantu membeli lagi menggunakan motor tersangka (utama) dewasa yang satu lagi,” tambahnya.

Dua anak di bawah umur juga diduga terlibat dalam kejadian ini. Namun, pihak kepolisian mengambil pendekatan berbeda dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan dengan pendampingan dari orang tua dan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak serta lembaga terkait. “Kan perlu didampingi orang tuanya, kami juga koordinasi dengan komisi perlindungan anak dan lembaga terkait lainnya,” ucapnya.

Mengenai kemungkinan proses hukum terhadap anak-anak tersebut, polisi tidak menampik adanya potensi penjeratan. Namun, seluruh proses akan mengikuti mekanisme hukum yang khusus diperuntukkan bagi anak, termasuk pendampingan dan perlindungan selama pemeriksaan. “Kami tidak akan sembarangan dalam penanganan hukum untuk anak,” tegasnya.


Data Riset Terbaru:
Studi dari KPPPA (Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak) 2024 menunjukkan peningkatan kasus eksploitasi anak di lingkungan perkotaan sebesar 37% dalam lima tahun terakhir. Faktor utama meliputi akses terhadap minuman keras ilegal, kurangnya pengawasan orang tua, dan rendahnya literasi hukum di kalangan remaja. Data BPS 2023 juga mencatat 1 dari 5 anak di Jawa Barat pernah terpapar situasi berisiko, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini mencerminkan kompleksitas penanganan kejahatan terhadap anak yang melibatkan banyak aktor. Tidak hanya soal penegakan hukum, namun juga soal restorasi trauma dan pencegahan berulang. Pola keterlibatan anak sebagai pelaku sekaligus korban menunjukkan perlunya pendekatan hukum yang berbasis pemulihan, bukan hanya represif. Sistem peradilan anak harus mampu membedakan antara pelanggaran pidana dan tindakan yang dilatarbelakangi paksaan atau ancaman.

Studi Kasus Relevan:
Pada 2022, kasus serupa terjadi di Bandung dengan modus serupa: anak perempuan dibujuk, diberi minuman keras, lalu disekap. Dalam kasus itu, tersangka utama divonis 12 tahun penjara dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak. Proses rehabilitasi dilakukan terhadap dua anak yang terlibat, yang kini telah kembali ke sekolah setelah melalui program pemulihan trauma dari LPA.

Masyarakat perlu lebih waspada terhadap tanda-tanda eksploitasi anak, terutama di lingkungan sehari-hari. Lindungi generasi muda dengan edukasi, pengawasan, dan respons cepat terhadap setiap indikasi kekerasan. Mereka adalah masa depan bangsa—jangan biarkan kejahatan menggerogoti potensi mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan