Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai tahapan pembebasan mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi bersama dua rekannya setelah resmi menerima Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa sejumlah proses administratif sedang dilakukan secara internal.
“Beberapa proses sedang berjalan di internal KPK, tentu saja ada aspek administratif yang wajib kami selesaikan,” ujar Budi saat ditemui di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).
Budi juga menekankan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait kewajiban mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ira Puspadewi dan kawan-kawan sebelum proses rehabilitasi dilanjutkan. Perlu diketahui, Ira Puspadewi beserta dua direktur ASDP lainnya sebelumnya pernah dipidana dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
“Kami masih mempelajari lebih lanjut seperti apa aturan main dari surat keputusan rehabilitasi ini. Nanti akan kami cek ulang, apakah perlu dieksekusi terlebih dahulu atau tidak,” tambahnya.
Proses rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi cs dipastikan akan dipercepat mengingat Keppres telah diterima oleh KPK. Budi menegaskan bahwa mekanisme pembebasan dari rumah tahanan terus berlangsung dan akan diinformasikan secara berkala.
“Secepatnya. Nanti akan kami update terus. Mari sama-sama kita tunggu karena prosesnya masih berjalan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sementara M Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 masing-masing menerima vonis 4 tahun penjara. Dengan diterbitkannya Keppres rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, ketiganya kini berhak atas pemulihan nama baik dan hak-hak lainnya yang sempat terbatasi akibat vonis sebelumnya.
Data Riset Terbaru: Studi dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (PKHKP) 2025 menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga 2025, terdapat 17 kasus rehabilitasi narapidana korupsi yang diajukan ke presiden, namun hanya 4 kasus yang dikabulkan. Ini menandai bahwa rehabilitasi yang diberikan kepada Ira Puspadewi dan tim termasuk dalam kelompok langka, mengingat pertimbangan hukum dan politik yang kompleks.
Studi kasus: Kasus Ira Puspadewi mencerminkan dinamika hukum pasca vonis korupsi di Indonesia. Meskipun telah dipidana, mekanisme rehabilitasi tetap terbuka, terutama ketika terdapat bukti pembuktian ulang, pertimbangan kemanusiaan, atau aspek keadilan transisional. Dalam konteks ini, Keppres rehabilitasi bukan hanya soal pembebasan fisik, tetapi juga pemulihan martabat dan kesempatan reintegrasi sosial.
Langkah hukum seperti ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan yang tidak hanya menekankan pada punishment, tetapi juga pada restorative justice. Bagi masyarakat, ini adalah pengingat bahwa proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan memberi ruang bagi pemulihan bagi mereka yang telah menjalani hukuman dengan itikad baik. Mari terus dukung sistem hukum yang berkeadilan dan humanis.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.