Hakim Perintahkan Ammar Zoni Dkk Dipindahkan dari Nusakambangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta –

Majelis hakim resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dalam kasus perdagangan narkotika di Rutan Salemba. Selain menolak pembelaan hukum para terdakwa, hakim juga mengeluarkan perintah agar Ammar Zoni dan rekan-rekannya yang selama ini mengikuti sidang secara daring, kini wajib hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan rangkuman Thecuy.com pada Jumat (28/11/2025), Ammar Zoni terbukti mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba saat masih menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya. Aksi tersebut terungkap setelah petugas rutan mencurigai perilaku mencurigakan yang ditunjukkan oleh Ammar Zoni.

Setelah penyelidikan berlangsung, Ammar Zoni beserta rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang dikenal memiliki sistem pengamanan jauh lebih ketat dibandingkan rutan sebelumnya.

Sidang perdana digelar pada Kamis (23/10) dengan para terdakwa hadir melalui platform Zoom yang disambungkan ke layar di ruang sidang. Majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma memulai proses pemeriksaan identitas keenam terdakwa, yaitu Ammar Zoni, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim (Koh Andi), Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ammar Zoni melakukan transaksi jual beli sabu di dalam Rutan Salemba. Sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial Andre, yang saat ini masih berstatus DPO, lalu diedarkan kepada sesama tahanan.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” tegas jaksa dalam surat dakwaan.

Transaksi narkoba ini disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024, ketika Rivaldi menerima barang haram langsung dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengakui menerima 100 gram sabu dari Andre, yang kemudian dibagikan kepada para terdakwa lainnya dengan jatah masing-masing 50 gram. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan Zangi.

Peredaran gelap itu terus berlangsung hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam transaksi terakhir, sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di tangga rutan sebelum dibawa masuk ke kamar tahanan. Namun, Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, mencurigai gerak-gerik para tahanan dan langsung melakukan penggeledahan.

Saat menggeledah kamar, Hendra menemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya menyatakan penolakan terhadap seluruh dakwaan. Ia meminta agar segera dibebaskan dari tahanan dengan alasan bukti yang tidak sah secara hukum. Selain itu, Ammar Zoni juga mengajukan permohonan untuk hadir langsung di ruang sidang, bukan melalui video conference, yang diajukan berulang kali selama persidangan daring.

Pada Kamis (27/11/2025), majelis hakim resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ammar Zoni dkk. Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa argumen keberatan yang disampaikan masuk ke dalam pokok perkara, bukan bagian formil persidangan.

“Satu, menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ujar hakim saat membacakan putusan sela.

Hakim juga menolak dalil nebis in idem yang diajukan tim pembela karena kasus narkoba sebelumnya dengan nama yang sama pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam tahun berbeda. Surat dakwaan jaksa dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil serta telah menguraikan pasal-pasal yang didakwakan.

Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya demi membuktikan seluruh tudingan.

Tidak hanya menolak eksepsi, hakim juga mengeluarkan perintah agar Ammar Zoni dan kawan-kawan dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (4/12/2025) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Agar terdakwa berhak menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan majelis hakim, meminimalkan kesalahpahaman, mempermudah proses persidangan, menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil, serta menegakkan praduga terbuka untuk umum,” ujar hakim sebagai pertimbangan.

Hakim menekankan bahwa sidang offline diperlukan guna memperlancar proses pembuktian. Jaksa penuntut umum pun menyatakan kesiapan untuk melaksanakan perintah tersebut dan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan para terdakwa dari Nusakambangan ke Jakarta.

“Jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas karena saat ini para terdakwa ada di Nusakambangan sedang menjalani pidana,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna.

Data Riset Terbaru dari Lembaga Kajian Hukum Kriminal Indonesia (LHKI) 2025 menunjukkan peningkatan 37% kasus peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan selama tiga tahun terakhir. Faktor utama penyebabnya adalah lemahnya pengawasan teknologi komunikasi dan celah koordinasi antar instansi. Studi kasus serupa di Lapas Kelas IIA Tangerang (2024) mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana melalui ponsel ilegal, mirip dengan modus yang digunakan Ammar Zoni. Infografis LHKI menyebut 68% kasus narkoba dalam lapas libatkan perantara dari luar yang mengirim barang melalui petugas atau kunjungan keluarga.

Temuan ini menggambarkan urgensi penyempurnaan sistem pengamanan dan pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan. Perlunya integrasi data antara Kejaksaan, Ditjen Pemasyarakatan, dan BNN menjadi kunci mencegah penyalahgunaan sistem oleh oknum yang berusaha mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi. Kesadaran publik dan dukungan terhadap reformasi sistem hukum pidana juga penting agar setiap proses peradilan berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera yang nyata.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan