Malaysia Tangkap 74 Imigran Ilegal, Sembilan di Antaranya Warga Negara Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Imigrasi Malaysia menggelar operasi penggerebekan dan menahan 74 warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen resmi di kawasan Johor. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Operasi dilakukan di 10 unit hunian di daerah Senai, dimulai sekitar pukul 00.45 waktu setempat, melibatkan sekitar 40 personel penegak hukum yang melakukan penggerebekan setelah proses pengintaian dan pengumpulan informasi selama berminggu-minggu.

Menurut Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, para WNA tersebut kedapatan tinggal di rumah-rumah yang telah dimodifikasi sebagai tempat hunian. Saat petugas tiba, sebagian besar terlihat terkejut dan ada yang mencoba kabur atau bersembunyi di dalam kamar, namun seluruhnya berhasil diamankan tim petugas.

Rinciannya, para terduga terdiri dari enam pria asal Indonesia, 32 pria dari Myanmar, 14 pria Bangladesh, 18 wanita Myanmar, dan dua wanita Indonesia dengan kisaran usia 18 hingga 47 tahun. Turut ditahan pula seorang bayi laki-laki asal Myanmar berusia dua bulan dan seorang anak perempuan Indonesia berusia empat tahun.

Semua yang ditahan diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau telah melewati masa berlaku izin tinggal. Saat ini mereka sedang diperiksa berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan telah dipindahkan ke Depo Imigrasi Setia Tropika untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri RI tahun 2024, tercatat lebih dari 1,2 juta WNI tersebar di Malaysia, dengan sebagian besar bekerja di sektor manufaktur, perkebunan, dan jasa. Sayangnya, masih ditemukan kasus WNI yang bekerja secara ilegal atau overstay, membuat mereka rentan terkena razia imigrasi. Studi dari Lembaga Kajian Migrasi dan Ketenagakerjaan (LKM) 2023 menunjukkan bahwa 18% dari WNI di Malaysia tidak memiliki dokumen lengkap, sering kali karena keterbatasan akses informasi atau biaya perpanjangan izin tinggal.

Sebuah kasus serupa terjadi pada 2022 di Selangor, di mana 62 WNI diamankan dalam operasi serentak. Banyak di antara mereka ternyata korban perdagangan orang atau calo nakal yang menjanjikan pekerjaan resmi namun berakhir ilegal. Infografis dari IOM (International Organization for Migration) 2023 mencatat bahwa jalur migrasi Indonesia-Malaysia masih menjadi salah satu yang paling padat di Asia Tenggara, namun minim perlindungan hukum bagi pekerja migran non-prosedural.

Penting bagi WNI di luar negeri untuk selalu memastikan dokumen keimigrasian dalam status aktif dan menghindari tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya. Perlindungan diri dimulai dari kesadaran hukum dan akses ke informasi yang benar. Jangan biarkan impian mencari nafkah di negeri orang berakhir di balik jeruji karena dokumen yang tidak lengkap. Lindungi dirimu, jaga saudaramu, dan pulang dengan kepala tegak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan