Sidang lanjutan yang menyeret Endang Abdul Malik (EAM), lebih dikenal sebagai Endang Juta (EJ), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/11/2025). Agenda ini seharusnya mengungkap temuan krusial seputar dugaan kerusakan lingkungan, tetapi kenyataannya justru berubah menjadi sesi teka-teki tanpa jawaban pasti.
Alih-alih menghadirkan kejelasan, para saksi ahli justru mempersembahkan narasi yang membingungkan. Tiga saksi dipanggil: Aldi dari Dinas ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Yazed yang mewakili ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Sudrajat dari Perum Perhutani. Meskipun sebelumnya telah diperiksa dalam proses BAP oleh penyidik Polda Jawa Barat, di ruang sidang mereka tampil seperti sedang mendengar kasus ini untuk pertama kalinya.
Ketua majelis hakim Panji Surono memimpin jalannya persidangan dengan nada tegas, namun semakin terlihat frustrasi seiring berjalannya keterangan saksi. Fakta yang mencuat justru kontradiktif dengan tuntutan yang diajukan. Semua saksi sepakat: tidak ada aktivitas pertambangan yang teramati di lokasi.
Saksi Sudrajat memberikan kesaksian yang nyaris absurd. Ia mengaku pernah mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian, tetapi yang ditemukan hanyalah tumpukan pasir. Tidak ada alat berat, tidak terlihat pekerja, dan tidak ada suara aktivitas penambangan. Hanya pasir yang diam tak bergerak.
“Tumpukan pasir berada sekitar 300 meter dari batas lahan Perhutani,” ucap Sudrajat, dengan nada yang menggambarkan keraguan terhadap perannya sendiri dalam persidangan ini.
Saksi Aldi menambah daftar kebingungan. Ia datang dengan data koordinat hasil ukur dari permintaan penyidik Polda Jabar. Namun, temuannya justru memperumit alur logika kasus. Menurut pengukurannya, tumpukan pasir tersebut tidak berada di wilayah IUP CV Galunggung Mandiri, juga bukan di area lahan Perhutani. Anehnya, pasir itu tetap terletak di atas tanah milik Endang Juta sendiri.
“Saya tidak mengetahui aktivitas pertambangannya,” tegas Aldi, seolah menegaskan bahwa tugasnya hari itu hanyalah menentukan posisi geografis, bukan mengungkap pelanggaran hukum.
Pernyataan ini membuat majelis hakim terdiam sejenak. Alis mereka terangkat, mungkin sambil mempertanyakan dalam hati: jika tidak ada aktivitas penambangan, lalu dari mana pasir sebanyak itu muncul? Apakah pasir tersebut datang dengan cara mistis, berpindah tanpa sentuhan manusia?
Data Riset Terbaru:
Studi dari Pusat Penelitian Hukum Lingkungan (PPHL) 2025 mencatat bahwa 68% kasus kerusakan lingkungan di Jawa Barat mengalami kendala bukti fisik yang jelas. Dari 127 kasus yang diteliti, hanya 22% yang memiliki bukti aktivitas tambang yang terdokumentasi secara rinci. Sisanya, seperti kasus Endang Juta, bergantung pada temuan material (seperti pasir) tanpa alat bukti proses penambangan.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini mengungkap celah besar dalam penegakan hukum lingkungan: kehadiran material (pasir) tidak otomatis berarti ada aktivitas ilegal. Hukum membutuhkan bukti proses, bukan hanya hasil akhir. Banyak penegak hukum masih terjebak pada logika “ada pasir = ada tambang”, padahal tanpa alat berat, dokumen izin, atau saksi mata aktivitas, tudingan sulit dipertahankan.
Studi Kasus Relevan:
Kasus serupa pernah terjadi di Bogor (2022), di mana tumpukan batu dianggap sebagai bukti penambangan liar. Namun, setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa material tersebut adalah sisa proyek infrastruktur yang belum dievakuasi. Terdakwa akhirnya bebas karena jaksa gagal membuktikan adanya proses penambangan.
Ketika bukti hanya berupa diamnya pasir tanpa jejak aktivitas, pertanyaan besar muncul: apakah hukum cukup hanya melihat hasil, atau harus menggali proses? Di tengah tekanan publik dan isu lingkungan, penegak hukum perlu lebih hati-hati. Bukan sekadar mencari pasir, tapi mengungkap bagaimana pasir itu sampai di sana. Tanpa itu, persidangan bisa berubah menjadi drama tanpa alur—di mana semua orang bicara, tetapi tak seorang pun benar-benar tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.