Kurir Ekstasi Rp207 Miliar Dibekuk di Lampung, Ajak Istri Saat Mengedarkan dan Mengaku Hanya Titipan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepolisian berhasil membekuk Muhammad Raffi (42), seorang kurir narkoba yang membawa ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 miliar. Penangkapan ini mengikuti insiden kecelakaan tunggal yang terjadi di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung. Dalam menjalankan aksinya, Raffi ternyata tidak sendirian—ia mengajak sang istri, berinisial RR, ikut dalam misi pengambilan barang haram tersebut.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Sunario, menjelaskan bahwa Raffi berangkat bersama istrinya dari Tangerang menuju Palembang. Mereka menginap di salah satu hotel di kota tersebut sebelum menjalankan tugas yang diperintahkan oleh seorang pria berinisial U. “Dia berangkat bersama istrinya. Menginap di salah satu hotel di Palembang,” ujar Sunario dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

Setibanya di Palembang, Raffi menerima petunjuk dari pemilik barang untuk mengambil ekstasi. Proses serah terima dilakukan oleh kurir yang mengantarkan barang ke hotel tempat mereka menginap. Saat penyerahan berlangsung, Raffi dan istrinya sedang pergi makan siang. “Setelah sampai, dia melakukan, mendapatkan petunjuk dari pemilik barang untuk mengambil barang tersebut. Ternyata ada satu orang yang mengantar ke hotel tersebut. MR dan RR, istrinya pada saat itu tinggal makan, keluar makan siang,” jelas Sunario.

Usai menerima barang, Raffi memindahkan ratusan ribu butir ekstasi dari mobil Toyota Terios ke Nissan X-Trail. Saat itu, sang istri sempat menanyakan asal-usul barang yang dibawa. Alih-alih jujur, Raffi memberi jawaban bahwa barang tersebut hanyalah titipan dari temannya. “Istrinya menanyakan kepada MR, barang itu apa. Dibilang MR itu titipan barang dari temannya. Istrinya minta mengantar ke bandara Palembang untuk berangkat ke Medan,” tambahnya.

Kecelakaan maut terjadi pada Kamis (20/11) dini hari. Mobil yang dikemudikan Raffi ringsek akibat kecelakaan tersebut. Dalam keadaan terjepit, Raffi berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kendaraan melalui bagian atas. Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tersangka panik dan langsung kabur sebelum petugas tiba di lokasi.

Sebelum melarikan diri, Raffi sempat membuang beberapa tas berisi ekstasi untuk menghilangkan bukti. Dengan nekat, ia turun ke jurang dan berlari menuju permukiman warga demi menghindari kejaran aparat. Perjalanan pelariannya dilanjutkan melalui jalur darat, termasuk singgah beristirahat di sebuah apartemen di Kalideres, Jakarta Barat.

Setelah tiga hari dalam pelarian, tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, bersama Satgas NIC di bawah komando Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin, berhasil membekuk Raffi di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/11) dini hari.

Data Riset Terbaru 2024 dari BNN menunjukkan peningkatan modus penyelundupan narkoba dengan melibatkan anggota keluarga sebagai bentuk upaya mengelabui petugas. Studi kasus serupa di Jawa Timur pada 2023 mencatat ada 17 kasus kurir yang melibatkan pasangan suami-istri, di mana 65% dari mereka menggunakan modus “titipan” atau “barang kiriman” sebagai alasan membawa paket mencurigakan.

Pelibatan keluarga dalam jaringan narkoba bukan hanya memperparah risiko hukum, tetapi juga mengancam keutuhan hubungan sosial. Kasus seperti ini menjadi cermin betapa liciknya jaringan peredaran narkoba modern yang tak segan memanfaatkan ikatan emosional demi keuntungan sesaat. Perlindungan hukum dan edukasi dini tentang bahaya narkoba perlu diperluas hingga ke lingkup keluarga, mengingat rumah bisa menjadi pintu masuk sekaligus benteng terakhir melawan ancaman narkoba.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan