Dishub Kota Tasikmalaya Bidik Efisiensi dengan Terapkan Sistem Parkir Gratis Tanpa Karcis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PENERAPAN sistem karcis parkir di Kota Tasikmalaya saat ini menjadi fokus utama Dinas Perhubungan (Dishub) dalam upaya meningkatkan transparansi dan pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan ini secara resmi hanya berlaku bagi petugas parkir yang telah memiliki legalitas, sementara juru parkir (jukir) liar diminta untuk segera mendaftar agar bisa mendapatkan karcis resmi dengan syarat menyetor pendapatan ke kas daerah.

UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, yang dipimpin oleh Uen Haeruman, terus menggencarkan sosialisasi langsung di lapangan. Program ini tidak hanya ditujukan untuk membina jukir resmi, tetapi juga sebagai daya tarik agar para jukir liar mau mendekat dan menjadi bagian dari sistem yang sah. “Kita harapkan jukir liar datang ke kantor meminta karcis, lalu didaftarkan sebagai petugas resmi dan mulai berkontribusi ke PAD,” ujarnya pada Senin (24/11/2025).

Masyarakat pun diberi pemahaman bahwa parkir tanpa karcis berarti gratis. Ini menjadi benteng perlindungan warga dari pungutan liar yang kerap dilakukan oknum jukir tidak berizin. Sosialisasi dilakukan secara masif, tidak hanya lewat pertemuan langsung, tetapi juga melalui situs resmi pemerintah, media sosial, spanduk, dan plang informasi di sejumlah titik strategis.

Dalam kegiatan turun ke jalan, petugas Dishub juga membagikan selebaran (flyer) yang memuat rincian tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Langkah ini dimaksudkan agar publik memahami besaran tarif yang berlaku serta hak mereka saat tidak diberi karcis.

Hingga kini, transisi kebijakan parkir berbasis karcis berjalan relatif lancar. Dishub mencatat belum ada hambatan signifikan dari kalangan jukir, baik resmi maupun liar. Evaluasi menyeluruh direncanakan pada bulan Desember 2025 untuk menyempurnakan pelaksanaan kebijakan ke depan.

Data Riset Terbaru 2024 dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) menunjukkan bahwa sistem parkir berbasis karcis dan terdigitalisasi mampu meningkatkan PAD hingga 30% dalam dua tahun pertama penerapan. Studi kasus dari Kota Bandung mengungkap penurunan pungli sebesar 65% setelah penerapan karcis parkir resmi disertai sosialisasi masif. Infografis dari Bappenas 2023 mencatat 78% masyarakat lebih percaya diri menolak pungli ketika memahami kebijakan parkir gratis tanpa karcis.

Dengan kesadaran hukum yang terus meningkat dan sistem yang semakin transparan, perubahan perilaku di lapangan bukan hal mustahil. Setiap warga yang menolak bayar parkir tanpa karcis sebenarnya sedang ikut menjaga integritas publik dan membangun kota yang lebih tertib. Mari jadi bagian dari perubahan: pahami hak, dukung sistem resmi, dan wujudkan layanan publik yang adil dan bertanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan