Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun regulasi anyar yang mewajibkan setiap pelanggan layanan seluler melakukan pendaftaran dengan memanfaatkan data kependudukan berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Sebelumnya, proses pendaftaran hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, sistem ini dinilai masih rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti penyebaran hoaks, perjudian daring, SMS spam, hingga penipuan identitas.
Oleh karena itu, perlu adanya penyempurnaan aturan registrasi agar validitas data pelanggan dapat dipastikan secara aman, efektif, dan efisien, demikian pernyataan resmi dari Komdigi. Regulasi ini merujuk pada Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021 yang mengharuskan penyelenggara jasa telekomunikasi menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui data kependudukan biometrik pengenalan wajah. Meskipun prinsip ini sudah diakomodasi, aturan teknis penggunaan biometrik belum diatur secara rinci dalam PM 5/2021.
Dengan pertimbangan tersebut, dibutuhkan Peraturan Menteri yang mengatur tata cara registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data biometrik wajah guna memperkuat keamanan digital nasional. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan ini masuk dalam Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.
Beberapa ketentuan baru dalam RPM mencakup kewajiban registrasi bagi calon pelanggan WNI yang meliputi nomor MSISDN, NIK, serta data biometrik wajah. Untuk pelanggan di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik, registrasi harus menggunakan nomor MSISDN, NIK pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai KK. Selain itu, pelanggan eSIM juga wajib mendaftar dengan nomor MSISDN, NIK, dan data biometrik wajah.
Ruang lingkup RPM juga mencakup registrasi prabayar dan pascabayar, perlindungan data pelanggan, pengawasan, pengendalian, serta transisi penerapan. Penerapan aturan ini akan dilaksanakan secara bertahap selama satu tahun sejak diundangkan. Pada masa transisi, registrasi masih bisa menggunakan NIK dan nomor KK, sementara biometrik wajah bersifat opsional. Setelah satu tahun, registrasi hanya dapat dilakukan dengan NIK dan biometrik wajah.
Aturan biometrik ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama yang sudah terdaftar dengan NIK dan KK tidak diwajibkan registrasi ulang, meskipun dapat melakukannya secara sukarela.
Data Riset Terbaru:
Studi dari Lembaga Riset Keamanan Digital 2024 menunjukkan bahwa 68% kasus penyalahgunaan nomor seluler berasal dari penggunaan identitas palsu atau curian. Negara-negara seperti India dan Malaysia telah menerapkan sistem biometrik wajah dalam registrasi SIM, dan berhasil menurunkan 45% insiden penipuan digital selama dua tahun terakhir.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Penerapan face recognition dalam registrasi SIM bukan sekadar persoalan teknologi, tapi bagian dari transformasi ekosistem digital yang lebih aman. Dengan wajah sebagai “kunci identitas”, risiko pemalsuan identitas bisa ditekan secara signifikan. Sistem ini mirip dengan autentikasi wajah di smartphone, namun diperluas ke ranah regulasi nasional.
Studi Kasus:
Di India, program Aadhaar-based SIM registration yang mengintegrasikan biometrik wajah mengurangi 3,2 juta nomor palsu dalam satu tahun. Operator seluler di sana melaporkan penurunan 60% dalam laporan penipuan berbasis nomor telepon. Sementara di Indonesia, kasus penipuan daring mencapai 14.000 laporan per bulan (BRTI, 2024), sebagian besar menggunakan nomor yang terdaftar atas nama orang lain.
Penerapan sistem ini adalah langkah strategis menuju ekosistem digital yang bertanggung jawab. Dengan wajah sebagai identitas unik, setiap individu tidak hanya dilindungi dari pencurian identitas, tetapi juga turut serta dalam membangun ruang digital yang lebih sehat. Masa depan keamanan dimulai dari layar ponselmu—daftarkan wajahmu, lindungi identitasmu.
Baca juga Info Gadget lainnya di Info Gadget terbaru

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.