Polres Serang Bersama Dishub Dirikan Tiga Pos Pantau Jam Operasional Truk Tambang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Serang bersama Dinas Perhubungan berencana mendirikan tiga pos pengawasan untuk memantau jam operasional truk tambang di sepanjang jalan Cikande-Rangkasbitung. Langkah ini dimaksudkan untuk memperlancar penerapan aturan pembatasan lalu lintas kendaraan tambang yang selama ini kerap melanggar waktu operasional.

Sebelumnya, Polres Serang dan Dishub Serang telah mengadakan rapat koordinasi pada Senin (24/11/2025) guna membahas sejumlah rencana strategis, termasuk pendirian pos-pos pengawasan tersebut. Agus Herlambang, Kabid Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa ketiga posko tersebut akan ditempatkan secara strategis di wilayah Kabupaten Serang sepanjang jalur Cikande-Rangkasbitung.

Setiap pos pengawasan nantinya akan ditempati lima personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri, petugas Dishub Provinsi dan Kabupaten Serang, serta personel Satpol PP dari tingkat provinsi maupun kabupaten. Pengawasan akan dilakukan dalam dua shift, yaitu dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan dilanjutkan pada shift kedua dari pukul 15.00 hingga 22.00 WIB. Namun demikian, pelaksanaan teknis masih menunggu arahan resmi dari Dishub Provinsi Banten.

Agus menambahkan bahwa pihaknya masih menanti petunjuk lebih lanjut dari Dishub Provinsi Banten agar seluruh tindakan yang diambil sesuai dengan kerangka regulasi dan kondisi di lapangan. Di sisi lain, Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto, mengungkapkan bahwa persoalan truk angkutan tambang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa.

Ia menyebutkan bahwa Polres Serang telah aktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan pengelola tambang sesuai dengan ketentuan dalam pergub, sekaligus melakukan pengawasan di lapangan. Tujuannya agar kendaraan tambang hanya beroperasi pada jam yang telah ditetapkan, yakni antara pukul 22.00 hingga 05.00.

Upaya penertiban juga telah dilakukan melalui penyekatan kendaraan tambang nonlogam di sejumlah titik rawan. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala utama berupa keterbatasan jumlah personel. Edi Susanto menjelaskan bahwa meskipun penyekatan telah dilakukan sesuai dengan aturan Pergub, keterbatasan sumber daya membuat pihaknya tidak mampu memberikan pengawalan penuh. Selain itu, kewenangan utama terkait jam operasional kendaraan tambang berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan 2024, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang di wilayah Banten meningkat 18% dalam tiga tahun terakhir, dengan mayoritas kejadian terjadi di luar jam operasional yang ditentukan. Sebuah studi dari Institut Teknologi Bandung (2023) juga mencatat bahwa kerusakan jalan akibat muatan berlebih truk tambang mencapai 40% lebih tinggi di ruas jalan arteri seperti Cikande-Rangkasbitung.

Studi kasus di Kabupaten Lebak menunjukkan bahwa penerapan pos pengawasan serupa berhasil menurunkan pelanggaran jam operasional truk tambang hingga 65% dalam enam bulan pertama. Infografis dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan memperlihatkan bahwa 7 dari 10 kecelakaan fatal yang melibatkan truk tambang terjadi antara pukul 05.00–08.00, jam di mana truk seharusnya tidak beroperasi.

Upaya kolaboratif antara kepolisian, dinas perhubungan, dan satuan polisi pamong praja ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan. Dengan sinergi yang solid dan penempatan pos pengawasan yang tepat, diharapkan pelanggaran jam operasional truk tambang bisa ditekan secara signifikan. Keselamatan jalan raya adalah tanggung jawab bersama—saatnya kita wujudkan jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman untuk semua pengguna.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan