Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam sistem pelaporan keuangan nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penetapan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang mencakup seluruh sektor, termasuk sektor jasa keuangan, sektor riil, dan entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan dunia keuangan.
Regulasi tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem pelaporan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di semua sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin terjaga dan dapat dipercaya.
Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, menjelaskan bahwa PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, laporan keuangan yang dihasilkan bisa menjadi acuan andal baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun kebijakan publik.
Peningkatan kualitas laporan keuangan dari para pelapor dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) di bawah koordinasi Kemenkeu yang dipimpin oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. Sistem ini diharapkan mampu mendukung perumusan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data aktual yang dapat diverifikasi lintas sektor, sambil tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem yang digunakan.
Dengan keberlakuan aturan ini, diharapkan pelaporan keuangan nasional tidak lagi berjalan secara fragmentasi di tiap sektor, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan berperan sebagai pusat integrasi data, mempermudah proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Implementasi PP ini, termasuk kewajiban penyampaian seluruh laporan keuangan melalui PBPK, akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar tidak mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.
Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan wajib dilakukan melalui PBPK paling lambat tahun 2027. Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan jadwal implementasi sesuai kesiapan masing-masing, yang ditentukan melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Pendekatan transisi yang diterapkan juga memperhatikan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga mereka tetap mampu memenuhi kewajiban pelaporan tanpa dibebani biaya atau prosedur administratif yang memberatkan.
Transformasi pelaporan keuangan ini dirancang secara bertahap dan inklusif, memungkinkan pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, beradaptasi secara realistis tanpa mengorbankan kualitas pelaporan.
Data Riset Terbaru 2024–2025: Transformasi Digital Pelaporan Keuangan Global
Studi dari International Monetary Fund (IMF) 2024 menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan sistem pelaporan keuangan terintegrasi mengalami peningkatan akurasi data fiskal hingga 38% dan efisiensi waktu pelaporan hingga 52%. Sementara laporan World Bank 2025 mencatat bahwa integrasi pelaporan melalui single window system mampu menekan biaya compliance bagi UMKM hingga 30%.
Di Asia Tenggara, Singapura dan Malaysia telah lebih dulu mengimplementasikan financial reporting gateway yang terhubung dengan otoritas pajak, bursa, dan lembaga pengawas. Hasilnya, tingkat kepatuhan pelaporan keuangan meningkat dari 67% menjadi 89% dalam tiga tahun.
Studi Kasus: Integrasi Data Keuangan di Jawa Barat (2023–2025)
Pilot project integrasi pelaporan keuangan UMKM di Jawa Barat yang melibatkan 1.200 pelaku usaha menunjukkan penurunan kesalahan pelaporan dari 27% menjadi 8% setelah menggunakan sistem terpadu. Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk pengisian laporan berkurang dari rata-rata 4,5 jam menjadi 1,2 jam per usahaan.
Infografis sederhana dari Kemenkeu menunjukkan bahwa dari 28 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 12% yang melaporkan keuangan secara formal. Dengan PBPK, targetnya adalah mencapai 35% dalam tiga tahun, didukung oleh modul pelaporan sederhana berbasis mobile.
Transformasi ini bukan sekadar soal teknologi, tetapi tentang membangun ekosistem kepercayaan melalui data yang akurat, terbuka, dan saling terhubung. Saat data keuangan mengalir mulus antarlembaga, kebijakan jadi lebih cepat, tepat, dan inklusif. Bagi UMKM, ini adalah pintu menuju akses pembiayaan dan pasar yang lebih luas. Mari jadikan transparansi sebagai kekuatan kolektif untuk membangun ekonomi bangsa yang lebih tangguh dan adil.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.