DKI Jakarta Akan Terapkan Verifikasi Usia untuk Batasi Akses Anak ke Media Sosial Mulai 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghadirkan sistem penyaring konten berbahaya bagi para pelajar yang akan mulai diterapkan secara bertahap sejak Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta. Rencana awal akan diluncurkan dari wilayah prioritas di Jakarta Utara terlebih dahulu.

Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa Pemprov DKI menjalin kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperkuat verifikasi usia dan penerapan filter terhadap konten-konten berisiko di platform media sosial populer seperti TikTok, YouTube, dan Instagram. Sistem yang dikembangkan mencakup pemblokiran otomatis terhadap materi berbahaya, peningkatan moderasi konten, serta pemberian notifikasi khusus untuk akun pelajar.

Dinas Pendidikan DKI saat ini sedang menyelesaikan penyusunan regulasi khusus yang mengatur pembatasan akses pelajar terhadap konten negatif di media sosial. Aturan ini mencakup penguatan pengawasan dari pihak sekolah, kewajiban peningkatan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua, serta mekanisme evaluasi yang terstruktur. Proses penyusunan regulasi tersebut diklaim sudah memasuki tahap akhir.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyampaikan pentingnya aturan baru yang membatasi akses anak-anak terhadap konten kekerasan di platform digital. Ia menekankan bahwa Dinas Pendidikan DKI sedang merancang mekanisme yang tepat agar anak-anak tidak mudah mengakses tayangan kekerasan di YouTube dan platform sejenis yang berpotensi menjadi inspirasi tindakan berbahaya, seperti yang terjadi di SMA Negeri 72.

Pramono menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya preventif pasca-insiden di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, yang sebelumnya menyebabkan sebagian siswa mengalami trauma psikologis sehingga belum seluruhnya kembali ke aktivitas belajar tatap muka.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Universitas Indonesia (2024) menemukan bahwa 68% remaja di Jakarta mengonsumsi konten kekerasan secara rutin melalui media sosial, dengan durasi rata-rata 3,5 jam per hari. Sebanyak 42% di antaranya mengaku terpengaruh secara emosional, sementara 15% mengaku pernah meniru tindakan yang dilihat. Laporan UNICEF Indonesia (2023) juga mencatat peningkatan 40% kasus kekerasan pelajar yang terinspirasi dari konten digital selama periode 2020–2023.

Studi Kasus:
Sebuah studi kasus di SMAN 5 Jakarta menunjukkan bahwa penerapan filter konten dan program literasi digital selama 6 bulan berhasil menurunkan akses ke konten kekerasan sebesar 55% dan meningkatkan kesadaran siswa terhadap risiko konten negatif sebesar 73%. Program ini melibatkan pelatihan guru, workshop untuk orang tua, serta sistem monitoring berbasis AI yang terintegrasi dengan jaringan internet sekolah.

Langkah DKI Jakarta ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam melindungi generasi muda dari paparan konten berbahaya. Dengan kombinasi teknologi verifikasi usia, regulasi ketat, dan peningkatan literasi digital, masa depan yang lebih aman bagi anak-anak di ruang digital bukanlah hal yang mustahil. Mari dukung upaya nyata ini agar setiap anak bisa tumbuh dengan akses informasi yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan potensi terbaik mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan