Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AD ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan hubungan seks sesama jenis dengan remaja 17 tahun berinisial NI di Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, yang menjelaskan bahwa AD dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Welli.
Sementara itu, remaja berinisial NI yang menjadi korban saat ini mendapatkan pendampingan intensif. Ia ditempatkan di rumah aman dan menjalani proses rehabilitasi selama 14 hari ke depan dengan pendampingan psikiater. Statusnya ditetapkan sebagai saksi sekaligus korban dalam kasus ini.
Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengalami tren peningkatan dalam lima tahun terakhir, terutama yang melibatkan pelaku dan korban dari kelompok usia muda. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2024), sebanyak 38% kasus kekerasan seksual pada anak melibatkan pelaku di bawah usia 25 tahun, mengindikasikan perlunya intervensi dini melalui pendidikan seksual yang komprehensif dan pembinaan mental berbasis karakter.
Studi kasus serupa pernah terjadi di Makassar (2023), di mana dua remaja laki-laki berusia 19 dan 16 tahun terlibat dalam hubungan sesama jenis yang berakhir dengan pelaporan ke polisi. Kasus itu mengungkap kurangnya pemahaman tentang batasan hukum dan kesehatan reproduksi di kalangan remaja, terutama di daerah yang minim akses terhadap informasi kesehatan.
Penting bagi masyarakat, orang tua, dan lembaga pendidikan untuk lebih proaktif dalam memberikan edukasi tentang hak anak, batasan hukum, serta kesehatan reproduksi. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial bersama. Dengan kolaborasi yang kuat antara keluarga, sekolah, dan komunitas, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan utuh.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.