Ibu Tiri di Bandung Diduga Aniaya Balita hingga Tewas dengan Luka Bakar di Sekujur Tubuh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang anak balita berusia 4 tahun dengan inisial RAF ditemukan tewas di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam kondisi tubuh penuh lebam dan luka bakar. Diduga kuat, balita tersebut menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan menyusul kejadian tersebut, termasuk pemeriksaan fisik dan autopsi terhadap jenazah. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Anton menjelaskan bahwa pelaku diduga adalah ibu tiri dari balita malang tersebut. Aksi keji itu terjadi di rumah kontrakan mereka yang terletak di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak ayah korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. “Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang diduga sebagai pelaku, yaitu ibu sambung atau ibu tirinya,” ujar Anton.

Kasus ini kemudian menyebar luas dan menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, tampak jelas tubuh balita tersebut dipenuhi luka dan memar di berbagai bagian, termasuk di kepala, dada, perut, serta tangan. Keadaan fisik yang mengenaskan ini memicu kemarahan publik dan sorotan luas terhadap kasus kekerasan anak.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2023), angka kekerasan terhadap anak di Indonesia masih mengkhawatirkan, dengan lebih dari 8.000 kasus dilaporkan setiap tahun. Sebuah studi dari Universitas Padjadjaran (2024) menunjukkan bahwa 60% kasus kekerasan anak melibatkan pelaku dari lingkaran keluarga terdekat, sering kali dipicu oleh stres pengasuhan, kurangnya pemahaman parenting, serta tekanan ekonomi. Kasus seperti yang menimpa RAF menggambarkan urgensi penguatan sistem perlindungan anak di tingkat komunitas dan keluarga.

Infografis dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (2024) mencatat bahwa hanya 30% kasus kekerasan anak yang dilaporkan kepada otoritas berwenang, sementara 70% lainnya tetap tersembunyi akibat rasa takut, malu, atau kurangnya akses terhadap layanan hukum. Diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan edukasi masyarakat, penguatan peran RT/RW sebagai garda terdepan deteksi dini, serta layanan konseling psikologis bagi keluarga berisiko.

Kejadian ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi cerminan dari kerentanan anak dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Lindungi generasi masa depan dengan berani melapor, waspada terhadap tanda bahaya, dan bangun jaringan solidaritas di sekitar kita. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari rasa takut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan