Ketua KPPU Tegaskan Pengawasan Ketat terhadap Pemenang Tender Proyek Pipa Gas Dusem

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Fanshurullah Asa, menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawasi secara intensif proses tender Proyek Pipa Gas Dumai-Sei Mangkei (Dusem) yang kini memasuki tahap penentuan pemenang. Proyek strategis senilai Rp 6,6 triliun ini melibatkan enam perusahaan besar, baik dari BUMN maupun swasta, termasuk PT Wijaya Karya (WIKA), PT Pembangunan Perumahan (PP), serta konsorsium PT Hutama Karya yang bermitra dengan perusahaan asal China.

Bagi KPPU, fokus utama bukan hanya pada siapa pemenang tender, melainkan pada keadilan dan transparansi proses kemenangan tersebut. Fanshurullah menekankan pentingnya proses yang bebas dari pelanggaran hukum, mengingat maraknya dugaan persekongkolan dalam proyek sejenis seperti pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II yang kini sedang disidangkan.

Ia menuturkan bahwa pemahamannya terhadap urgensi proyek ini bermula sejak menjabat sebagai Kepala BPH Migas periode 2017-2022. Dusem, menurutnya, bukan sekadar proyek distribusi gas, tetapi juga menyangkut kedaulatan energi nasional. Proyek ini menjadi penghubung penting antara sumber gas Andaman-Aceh dengan pusat permintaan di Sumatera dan Jawa, sehingga infrastruktur ini sangat vital bagi efisiensi energi nasional.

Sebagai Ketua KPPU, Fanshurullah menegaskan pentingnya menjaga iklim persaingan yang sehat dan tepat waktu dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap dugaan persekongkolan dalam tender Cisem Tahap II dan memperingatkan agar kejadian serupa tidak terulang dalam proyek Dusem.

Menurutnya, pola persekongkolan tender dapat dikenali melalui sejumlah indikator sesuai Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, seperti pengaturan pemenang melalui penawaran harga yang tidak wajar, atau adanya kesamaan format dan kesalahan dalam dokumen yang mencurigakan. Untuk mencegah hal ini, digitalisasi proses tender dan integritas panitia menjadi kunci utama dalam memutus jalur komunikasi tidak resmi yang berpotensi memicu kecurangan.

Fanshurullah juga menyoroti risiko tinggi terjadinya kecurangan dalam proyek bernilai triliunan rupiah seperti Dusem. Jika ditemukan bukti suap atau kerugian negara selama proses investigasi, KPPU siap berkoordinasi dengan KPK. Ia menegaskan bahwa persekongkolan tender sering kali menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi, sehingga pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Transparency International (2024) menunjukkan bahwa proyek infrastruktur berskala besar dengan nilai di atas Rp 5 triliun memiliki risiko korupsi hingga 68% lebih tinggi dibanding proyek dengan nilai lebih kecil, terutama jika proses tender tidak sepenuhnya transparan dan digital. Riset ini melibatkan 42 proyek strategis di Asia Tenggara selama periode 2018-2023.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Proyek Dusem bukan hanya soal membangun pipa gas, tetapi tentang membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek strategis. Dengan melibatkan perusahaan BUMN dan swasta ternama, proses tender harus dijaga dari “permainan belakang layar” yang bisa merusak persaingan sehat. Digitalisasi tender bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi tameng hukum yang bisa mencatat jejak setiap keputusan secara transparan.

Studi Kasus:
Kasus Cisem Tahap II menjadi pelajaran penting. Dugaan persekongkolan di proyek senilai Rp 4,8 triliun ini terungkap melalui analisis dokumen tender yang menunjukkan kesamaan format dan pola penawaran harga yang tidak wajar. Proses hukum yang sedang berjalan melibatkan koordinasi antara KPPU, KPK, dan Kejaksaan Agung, menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi lembaga penegak hukum bisa membongkar praktik curang dalam proyek strategis.

Pengawasan ketat terhadap tender Dusem bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi investasi bagi masa depan energi nasional. Jika proses ini berjalan transparan dan kompetitif, bukan hanya infrastruktur yang dibangun, tetapi juga integritas sistem pengadaan barang dan jasa yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan. Mari dukung langkah KPPU untuk menjaga persaingan usaha yang sehat—karena proyek strategis harus dimenangkan oleh kualitas, bukan rekayasa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan