OJK Terbitkan Aturan Baru: Rekening Tidak Aktif Selama Lima Tahun Dinyatakan Dormant

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan aturan penting yang mengatur status rekening bank yang tidak pernah digunakan selama lebih dari lima tahun, yang kini dikategorikan sebagai rekening dormant. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menekankan bahwa penerapan POJK ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perbankan, melindungi nasabah, serta mencegah potensi penyalahgunaan atau penipuan.

Dalam keterangannya yang dikutip pada 23 November 2025, Dian menyatakan bahwa standar baru ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan perbankan di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya standarisasi pengelolaan rekening, perlakuan antarbank menjadi lebih konsisten, hak dan kewajiban nasabah lebih jelas, serta transparansi layanan perbankan meningkat secara signifikan.

Regulasi ini mewajibkan seluruh bank untuk menerapkan tiga klasifikasi rekening yang harus diterapkan secara seragam. Kategori pertama adalah rekening aktif, yaitu rekening yang masih mencatatkan aktivitas seperti pemasukan dana, penarikan uang, atau pengecekan saldo. Kategori kedua adalah rekening tidak aktif, yang didefinisikan sebagai rekening tanpa aktivitas transaksi masuk, keluar, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari berturut-turut. Sedangkan kategori ketiga adalah rekening dormant, yaitu rekening yang sama sekali tidak menunjukkan aktivitas finansial selama periode lebih dari 1.800 hari, atau sekitar lima tahun.

OJK juga menekankan pentingnya kebijakan internal bank dalam mengelola ketiga jenis rekening tersebut. Bank harus memiliki prosedur baku, sistem pengawasan, serta mekanisme komunikasi yang efektif kepada nasabah. Selain itu, nasabah harus dipermudah dalam proses pengaktifan kembali maupun penutupan rekening, baik melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital seperti aplikasi mobile banking atau internet banking.

Dalam kerangka hak dan kewajiban, POJK ini menyeimbangkan posisi antara bank dan nasabah. Nasabah diwajibkan untuk memberikan data yang akurat, memperbarui informasi pribadi secara berkala, serta menjalin hubungan perbankan dengan itikad baik. Sebagai bentuk transparansi, bank wajib menampilkan status rekening nasab

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan