Majikan di Malaysia Diduga Siram Air Panas ke Mulut TKI karena Masalah Kecap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kuala Lumpur –
Suami istri warga Malaysia, Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59), diamankan aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Seni (47). Keduanya dicurigai melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.

Berdasarkan pemberitaan The Star, New Straits Times, dan Antara pada Minggu (23/11/2025), kasus ini mulai terungkap setelah anak tiri Zuzian melaporkan dugaan penyiksaan yang dialami pembantu rumah tangga tersebut pada 19 Oktober lalu.

“Pelaku mengirim pesan teks yang berisi bahwa pembantunya tersiram air panas karena menuangkan air panas ke mulut korban setelah menggunakan kecap tanpa izin,” jelas Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.

Korban disebut pernah mengalami kekerasan sebelum kejadian penyerangan air panas. Ia dilaporkan pernah dicubit pada bagian dada hingga timbul luka, disiram air panas di kaki, serta mengalami patah gigi akibat ditendang oleh pelaku.

Di hadapan pengadilan, Azhar dan Zuzian dijerat dengan Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama Pasal 34 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, ditambah hukuman cambuk.

Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar keduanya tidak diberikan jaminan. Namun, jika pengadilan memutuskan sebaliknya, mereka harus membayar uang jaminan sebesar RM 20.000 per orang dengan satu penjamin. Selain itu, paspor mereka harus diserahkan ke pengadilan dan dilarang mendekati atau mengintimidasi saksi.

Tim pembela terdakwa mengajukan permohonan jaminan dengan alasan Azhar memiliki riwayat penyakit jantung serta menjadi pencari nafkah utama bagi tiga anak dan istrinya. Meski demikian, pengacara setuju dengan syarat tambahan yang diajukan jaksa.

Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. “Negara menjamin setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak secara penuh,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Kementerian P2MI dan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia. Bantuan hukum juga telah diberikan kepada Seni. Diketahui, korban telah bekerja lebih dari dua dekade sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja melebihi batas wajar, tanpa upah layak dan istirahat yang cukup.

Data riset terbaru dari International Labour Organization (ILO) 2024 mencatat masih terdapat sekitar 4,8 juta pekerja migran di Asia Tenggara yang berisiko mengalami eksploitasi, termasuk kerja paksa dan kekerasan fisik. Studi dari Universitas Gadjah Mada (2023) juga menemukan bahwa 68% kasus kekerasan terhadap PMI berhubungan dengan kontrol ketat atas akses makanan, komunikasi, dan mobilitas.

Infografis sederhana: Dari 1.200 laporan kasus PMI sepanjang 2020–2024, 42% melibatkan kekerasan fisik, 35% upah tidak dibayar, 18% kerja paksa, dan 5% kekerasan seksual. Mayoritas terjadi di sektor rumah tangga.

Setiap cerita kekerasan terhadap pekerja migran adalah alarm bagi kita semua. Lindungi sesama, suarakan keadilan, dan jadilah bagian dari perubahan. Dignitas setiap manusia tak boleh dikompromikan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan