Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memerintahkan penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Proyek yang menelan biaya sekitar Rp 200 miliar ini harus dibongkar sendiri oleh investor dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak instruksi dikeluarkan. Perintah tersebut disampaikan Koster dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Bali, Denpasar, pada Minggu (23/11/2025).

PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) sebagai pengembang dilarang melanjutkan aktivitas pembangunan dan wajib membongkar seluruh struktur yang telah berdiri. Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan tiga kali surat peringatan sebagai langkah awal penegakan aturan. Jika dalam tempo enam bulan proyek belum dibongkar, Pemprov Bali bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih proses pembongkaran.

Setelah proses pembongkaran selesai, pengembang juga diwajibkan memulihkan kondisi tata ruang dan fungsi kawasan tebing Pantai Kelingking sesuai kondisi semula. Untuk tahap pemulihan ini, diberikan waktu tambahan selama tiga bulan. Koster menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan alam Nusa Penida yang menjadi ikon pariwisata Bali.

Bupati Klungkung, I Made Satria, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut karena kewenangan penghentian proyek berada di tangan Pemerintah Provinsi. Namun, ia berjanji akan memperketat proses perizinan investasi di masa depan dan meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek yang masuk ke wilayahnya.

Sejumlah pakar lingkungan dan pegiat pariwisata lokal mendukung keputusan ini, mengingat Pantai Kelingking merupakan salah satu destinasi dengan ekosistem sensitif dan rawan kerusakan akibat pembangunan berlebihan. Keberadaan lift kaca dinilai berpotensi merusak struktur tebing, mengganggu kehidupan satwa liar, serta mengubah karakter alami kawasan yang selama ini menjadi daya tarik utama wisatawan.

Studi terbaru dari Pusat Kajian Pariwisata Berkelanjutan Universitas Udayana (2024) menunjukkan bahwa 78% wisatawan lebih memilih destinasi yang alami dan minim intervensi bangunan modern. Infografis dari Badan Pariwisata Daerah Bali juga mencatat peningkatan 40% kunjungan ke Nusa Penida sejak 2020, sebagian besar didorong oleh citra alam yang masih terjaga. Proyek lift kaca dinilai bertentangan dengan tren pariwisata berkelanjutan yang sedang digalakkan pemerintah.

Langkah tegas Koster ini diharapkan menjadi preseden penting dalam pengelolaan investasi pariwisata di Bali, di mana pertumbuhan ekonomi harus seimbang dengan pelestarian lingkungan dan budaya lokal. Keputusan ini juga menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menolak proyek-proyek yang mengorbankan alam demi keuntungan jangka pendek.

Alam Bali adalah warisan yang tak ternilai, dan setiap keputusan hari ini menentukan warisan yang akan diterima generasi mendatang. Menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral. Mari bersama-sama memastikan pariwisata Bali terus tumbuh tanpa harus mengorbankan jantung keindahan alamnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan