Dalam perjalanan hidup, tidak jarang seseorang harus meninggalkan tempat asalnya untuk mengejar pendidikan, pekerjaan, atau kesempatan lain di kota atau provinsi yang berbeda. Fenomena ini melahirkan banyak anak perantauan yang harus beradaptasi dengan budaya baru, sistem sosial yang berbeda, dan tentu saja, proses administrasi yang kadang membingungkan. Salah satu dokumen yang paling sering dibutuhkan dalam berbagai proses formal adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK menjadi persyaratan wajib dalam banyak kesempatan, mulai dari pendaftaran kerja, melanjutkan pendidikan, hingga pengajuan visa ke luar negeri. Maka tak heran jika banyak orang, terutama mereka yang merantau, bertanya-tanya: apakah SKCK bisa dibuat di luar daerah domisili KTP? Jawabannya adalah bisa, namun dengan sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.
Saat ini, kepolisian telah menghadirkan layanan pembuatan SKCK secara daring melalui platform resmi. Sistem online ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan tanpa harus langsung datang ke kantor polisi, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga. Namun, untuk kasus yang melibatkan perbedaan domisili antara tempat tinggal saat ini dengan alamat di KTP, prosesnya sedikit berbeda dan tetap mengharuskan kehadiran fisik di kantor polisi terdekat.
Bagi mereka yang hendak membuat SKCK di luar daerah domisili KTP, langkah pertama yang harus diambil adalah mendatangi Polsek atau Polres yang wilayah kerjanya sesuai dengan alamat di KTP. Meskipun tinggal di kota lain, permohonan SKCK tetap harus diajukan di wilayah yang tercantum dalam kartu tanda penduduk. Berikut adalah dokumen dan syarat yang wajib dipersiapkan:
Surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan setempat
Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Fotokopi akta kelahiran
Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, sebanyak 6 lembar
Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan oleh petugas
Proses pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian
Pembayaran biaya administrasi
Biaya resmi pembuatan SKCK di seluruh Indonesia saat ini adalah Rp30.000, mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya Rp10.000. Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp60.000. Biaya ini bersifat tetap dan tidak bervariasi antar daerah, sehingga memudahkan perencanaan anggaran bagi pemohon.
Keberadaan sistem online dan fleksibilitas dalam pengurusan SKCK di luar domisili memberi angin segar bagi para perantau. Mereka tidak perlu pulang ke kampung halaman hanya untuk mengurus dokumen ini, asalkan semua persyaratan administratif terpenuhi. Proses yang dulunya dianggap rumit dan memakan biaya tinggi, kini menjadi lebih terjangkau dan efisien.
Studi kasus dari seorang mahasiswa asal Yogyakarta yang kuliah di Surabaya menunjukkan bahwa dengan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, ia berhasil mendapatkan SKCK dalam waktu tiga hari kerja. Ia hanya perlu datang ke Polrestabes Surabaya dengan membawa surat pengantar dari kelurahan di Yogyakarta, yang dikirim secara digital dan dicetak di tempat.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data dari Divisi Teknologi Informasi Kepolisian Republik Indonesia (2023), jumlah permohonan SKCK secara nasional mencapai lebih dari 2,8 juta permohonan per tahun, dengan tren peningkatan sebesar 15% setiap tahunnya. Sebanyak 42% dari pemohon berasal dari kelompok usia 20–30 tahun, yang didominasi oleh para pencari kerja dan mahasiswa yang sedang merantau. Selain itu, sekitar 68% permohonan SKCK kini diajukan melalui jalur online, meskipun verifikasi tetap memerlukan kehadiran fisik untuk pengambilan sidik jari dan validasi dokumen.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fakta ini mengungkap bahwa mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia semakin tinggi, dan kebutuhan akan dokumen seperti SKCK menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan hidup modern. Dengan adopsi teknologi dan digitalisasi layanan publik, pemerintah melalui kepolisian berhasil menurunkan hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala utama, terutama bagi masyarakat dari daerah terpencil atau mereka yang merantau.
Infografis Singkat:
- Total permohonan SKCK per tahun: 2,8 juta+
- Persentase pemohon usia 20–30 tahun: 42%
- Permohonan online: 68%
- Biaya SKCK WNI: Rp30.000
- Biaya SKCK WNA: Rp60.000
- Waktu proses rata-rata: 1–3 hari kerja
Dengan sistem yang semakin terdigitalisasi dan transparan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih adil terhadap layanan kepolisian, terlepas dari lokasi geografis mereka. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan responsif.
Bagi para perantau, penting untuk selalu mempersiapkan dokumen secara matang, memastikan keaslian dan kelengkapan berkas, serta memahami prosedur setempat. Dengan pengetahuan yang cukup dan persiapan yang baik, mengurus SKCK di luar domisili bukan lagi hal yang mustahil, melainkan proses rutin yang bisa dilalui dengan tenang dan percaya diri. Manfaatkan teknologi, pahami aturan, dan jadikan setiap tantangan administrasi sebagai bagian dari pertumbuhan pribadi di perantauan.
Baca Seputar Tutorial lainnya di Seputar Tutorial Page

Pemilik Website Thecuy.com