Kepolisian Resor Kota Bogor melakukan operasi besar-besaran terhadap penyebaran minuman beralkohol yang dijual secara ilegal di warung-warung kelontong se-Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.117 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis yang tersebar di sejumlah titik penjualan.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons langsung atas laporan warga yang mencurigai adanya peredaran miras tanpa izin di lingkungan mereka. Razia dilakukan serentak pada malam hari oleh seluruh jajaran Polsek di bawah naungan Polresta Bogor Kota.
Operasi gabungan ini melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkoba, yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah warung kelontong yang berada di Jalan Dadali dan Jalan Sholeh Iskandar, wilayah Bogor.
Rincian barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 114 botol dari wilayah Sat Narkoba, 50 botol dari Sat Reskrim, 93 botol dari Polsek Bogor Tengah, tidak ada penemuan di Polsek Bogor Barat, 72 botol dari Polsek Bogor Selatan, 62 botol dari Polsek Bogor Utara, 600 botol dari Polsek Bogor Timur, serta 116 botol dari Polsek Tanah Sareal. Semua barang sitaan selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Studi kasus menunjukkan bahwa peredaran miras di warung kelontong sering kali menjadi celah pelanggaran hukum yang sulit terdeteksi. Data riset terbaru dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik 2025 mencatat bahwa 68% peredaran miras ilegal di perkotaan terjadi melalui jalur tradisional seperti warung kelontong, toko sembako, dan penjual pinggir jalan. Angka ini menggambarkan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan masyarakat.
Infografis dari Kementerian Kesehatan RI 2024 memperlihatkan bahwa konsumsi alkohol berlebihan berkontribusi terhadap 23% kasus kekerasan rumah tangga dan 17% kejadian kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Fakta ini memperkuat urgensi penertiban miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan publik.
Pemberantasan miras ilegal bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif warga, lingkungan yang lebih aman dan sehat bisa terwujud. Mari jaga lingkungan sekitar dengan tidak membiarkan peredaran minuman berbahaya ini merusak generasi mendatang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.