Bahlil Lakukan Aturan untuk Organisasi Masyarakat yang Mengelola Tambang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara. Namun, pengelolaan tersebut harus dilakukan melalui lembaga usaha. Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 di Jakarta.

Prioritas untuk ormas keagamaan dalam mengelola tambang tercantum di Bagian Keempat Peraturan tentang Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan Cara Prioritas. Selain ormas, prioritas juga diberikan kepada koperasi, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dalam rangka mendukung pendidikan tinggi dan pengembangan industri hilir.

Meski mendapatkan prioritas, ormas dan pihak lain harus memenuhi syarat administrasi, teknis, dan komitmen yang diajukan melalui sistem OSS. Syarat-syarat administrasi meliputi pemilikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas, dimiliki minimal 67% saham oleh ormas keagamaan, serta memiliki NIB yang sesuai dengan kegiatan pertambangan. Selain itu, organisasi harus terdaftar secara nasional dan melestarikan lingkungan serta budaya lokal.

Sementara itu, syarat teknis memerlukan keahlian tenaga ahli dengan sertifikat di bidang pertambangan dan geologi, serta rencana kerja dan pengelolaan dana yang jelas. Untuk syarat komitmen, ormas harus menjamin kepemilikan saham minimal 67% tidak berkurang selama menjadi pemegang izin, serta melakukan kegiatan pertambangan dengan teknik yang baik.

Luas wilayah yang dapat dikelola oleh ormas terbatasi oleh Pasal 28 ayat (1) huruf b. Untuk tambang mineral logam, luas wilayah maksimal 25.000 hektare, sedangkan untuk batu bara adalah 15.000 hektare. Luas wilayah ini sama dengan yang diberikan kepada BUMN atau badan usaha swasta yang berkolaborasi dengan perguruan tinggi.

Proses verifikasi permohonan izin dilakukan melalui sistem OSS dalam waktu 14 hari kerja. Setelah disetujui, Menteri akan memberikan keputusan yang berisi peta wilayah, perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam 7 hari, serta perintah penempatan jaminan eksplorasi. Jaminan kesungguhan eksplorasi berupa deposito berjangka di bank pemerintah, dengan besaran Rp 50 juta untuk luas wilayah kurang dari 40 hektare, atau Rp 1,5 juta per hektare jika lebih dari 40 hektare.

Ormas yang mendapatkan persetujuan harus membayar kompensasi data informasi dalam 7 hari setelah disetujui, serta menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi dalam waktu 7 hari kerja. Selain itu, permohonan IUP tahap eksplorasi harus diajukan melalui sistem OSS dalam 10 hari kerja. Jika tidak memenuhi persyaratan, ormas dianggap mengundurkan diri dan akan masuk daftar hitam selama 5 tahun, tanpa dapat mendaftar perizinan lainnya.

Pemerintah mengedepankan kolaborasi antara ormas keagamaan dan badan usaha dalam mengembangkan industri pertambangan, namun dengan ketentuan yang ketat untuk menjamin kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan