Pemusnahan Pakaian Impor Bekas Tak Pakai Ditegaskan oleh Mendag

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa proses pemusnahan pakaian bekas impor yang disita tidak memakai dana APBN. Biaya tersebut menjadi tanggung jawab importir sebagai hukumannya karena melanggar peraturan pemerintah.

Menurut Budi, importir yang mengimpor pakaian bekas akan menerima berbagai sanksi, termasuk penutupan usaha, sanksi administratif, dan pemusnahan barang dengan biaya yang harus ditanggung sendiri oleh importir tersebut. “Pemusnahan yang kita lakukan tidak memakai APBN. Yang memusnahkan adalah importir sendiri. Sanksi yang kami berikan meliputi penutupan perusahaan dan pemusnahan barang impor. Biaya pemusnahan juga menjadi beban mereka,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa biaya pemusnahan satu kontainer pakaian impor bekas mencapai Rp 12 juta. Budi menanggapi pernyataan ini dengan menjelaskan bahwa pengawasan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan berbeda. Kemendag memfokuskan pengawasan pada impor bekas di luar kawasan pabean (post border), sedangkan Kemenkeu melakukan pengawasan di dalam kawasan pabean (border).

“Jika Pak Purbaya mengawasi di level border, mungkin beda dengan yang kami lakukan. Kami (Kemendag) menangani kasus di post border, itu tugas kami. Sanksi yang kami berikan sesuai dengan wewenang kami. Kalau Pak Purbaya mungkin berbeda lagi,” terangnya. Sebelumnya, pemerintah rencanakan mendaur ulang pakaian bekas impor yang disita. Ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Purbaya, hingga kini pemusnahan pakaian bekas impor memakan biaya yang cukup besar, bahkan per kontainer mencapai Rp 12 juta. Dia mengaku telah mengajukan rencana daur ulang kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menurutnya memberikan dukungan atas ide tersebut. “Ini atas arahan Presiden. Harus dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja. Kita coba pikirkan, ‘Pak, boleh tidak kita daur ulang?’ Ia setuju,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, data terbaru menunjukkan bahwa penanganan impor pakaian bekas semakin diperketat oleh pemerintah untuk mengurangi dampak negatif terhadap industri tekstil lokal. Studi kasus menunjukkan bahwa beberapa negara telah berhasil mengurangi impor pakaian bekas dengan implementasi kebijakan yang ketat, seperti tarif bea masuk yang lebih tinggi dan pembatasan kuota. Analisis menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak hanya mengurangi impor ilegal tetapi juga mendukung penciptaan lapangan kerja di sektor tekstil.

Menurut para ahli, daur ulang pakaian bekas dapat memberikan manfaat ganda, yaitu mengurangi limbah dan mendukung ekonomi lokal. Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak hanya melindungi industri lokal tetapi juga mendorong praktik berkelanjutan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas produk dan melindungi konsumen serta industri dalam negeri.

Pemerintah harus terus berinovasi dalam penanganan impor pakaian bekas agar tidak hanya menjadi beban biaya tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Dengan demikian, upaya pencapaian kemajuan ekonomi dan lingkungan menjadi lebih terwujud.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan