Pemerintah Diminta Tetapkan UMK 2026 di Ciamis Secara Bijaksana oleh Apindo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kabupaten Ciamis memberikan tanggapan terhadap rencana penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026, yang sekarang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Ekky Bratakusumah, ketua Apindo Ciamis, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) tidak akan mengadakan musyawarah lebih lanjut karena besarnya kenaikan upah sudah ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat.

“Kami tidak perlu mengadakan diskusi lagi karena pemerintah pusat sudah menentukan kenaikan upah. Kita hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” kata Ekky saat dihubungi di tempat kerjanya, Rabu (19/11/2025).

Ekky juga menjelaskan bahwa Apindo akan memantau penerapan UMK 2026 di lapangan, termasuk memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar aturan upah yang berlaku. “Setiap tahun, upah pekerja pasti meningkat. Namun, jika perusahaan tidak mempunyai kemampuan untuk membayar sesuai UMK, apa solusinya? Apakah perusahaan harus ditutup? Hal itu akan menimbulkan masalah bagi pengusaha dan pekerja yang akan kehilangan pekerjaan, sehingga tingkat pengangguran di Kabupaten Ciamis akan naik,” ujarnya.

Ekky menggaris bawahi pentingnya kebijakan pengupahan yang bijaksana dan sesuai dengan kondisi terkini. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan daya dukung perusahaan, kebutuhan hidup layak (KHL), dan kondisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Ciamis dalam menentukan upah. “Pemerintah pusat harus bijak dalam menetapkan upah tahun 2026. Mereka harus memahami kemampuan perusahaan, mempertimbangkan KHL, dan menyesuaikan dengan PDRB di Ciamis,” tambahnya.

Ekky juga menginformasikan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Jika mengikuti arahan dari pusat, saya harapkan pemerintah akan bijak dalam menentukan upah untuk tahun 2026,” tegasnya.

Kondisi pengusaha saat ini masih sulit, dan jika ada perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMK 2026, mereka dapat mengajukan peninjauan ulang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis. “Untuk perusahaan yang tidak dapat menerapkan upah sesuai UMK, mereka bisa memohon peninjauan ulang melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis. Hal ini penting untuk menghindari pemutusan hubungan kerja yang berdampak negatif,” pungkasnya.

Menurut data terkini, UMK adalah salah satu faktor penting dalam mendorong kestabilan ekonomi daerah. Studi kasus menunjukkan bahwa penyesuaian UMK yang terlalu tinggi tanpa pertimbangan kemampuan perusahaan dapat menyebabkan penutupan massa perusahaan, meningkatkan angka pengangguran, dan merugikan para pekerja. Oleh karena itu, keseimbangan antara kenaikan upah dan daya dukung ekonomi harus selalu diperhatikan.

Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi setempat, sehingga tidak hanya menguntungkan pekerja tetapi juga mempertahankan kestabilan bisnis. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat tercapai secara berkelanjutan.

Kebijakan pengupahan yang tepat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Dengan memperhatikan semua faktor penting, termasuk daya dukung perusahaan dan kondisi ekonomi daerah, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Hanya dengan demikian, masyarakat dan pengusaha bisa bekerjasama untuk membangun ekonomi yang kuat dan inklusif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan