Wajib pajak di Semarang disandera namun masih nunggak Rp 25 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I telah melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang wajib pajak dengan singkatan SHB yang berdomisili di Semarang. Langkah ini diambil karena tercatat bahwa SHB memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451, atau setara dengan Rp25,71 miliar.

Tindakan penyanderaan ini merupakan bentuk penahanan sementara terhadap kebebasan seorang penanggung pajak dengan memposisikannya di tempat tertentu. Hukum ini berlaku terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100 juta, dengan asumsi bahwa mereka tidak berkomitmen serius untuk melunasi kewajibannya.

Wajib pajak yang sedang disandera dapat dibebaskan apabila utang pajak beserta biaya penagihan telah dibayarkan dengan lengkap. Dalam kasus ini, SHB terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang dengan utang yang mencapai Rp25,71 triliun.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, penyanderaan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Langkah ini diambil apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya. “Kami berharap ini dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak yang bersangkutan dan juga yang lain. Kami tidak bermaksud untuk tidak adil, tetapi hanya melaksanakan peraturan yang berlaku untuk memastikan kepentingan negara terpenuhi dengan adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Kepada seluruh wajib pajak, DJP mengingatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Selain itu, disarankan untuk memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia di kantor pajak terdekat. Semua layanan perpajakan tidak dipungut biaya apapun.

Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengunjungi layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 atau website resmi pajak.go.id.

Penyanderaan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya adalah salah satu cara penegakan hukum yang efektif untuk memastikan kepentingan negara dalam penerimaan pajak. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kesetaraan hukum bagi semua wajib pajak. Wajib pajak yang memahami aturan dan mematuhi kewajiban tersebut dapat menghindari sanksi yang lebih berat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan