Cek Syarat dan Prosedur Legalisasi Buku Nikah Lengkap di Sini!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Setelah melakukan akad nikah, pasangan suami istri akan memperoleh buku nikah sebagai bukti resmi pernikahan mereka. Untuk menjadikannya sah secara hukum, ada beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi.

Menurut informasi dari akun Instagram Bimas Islam Kemenag RI, berikut adalah persyaratan dan prosedur legalisasi buku nikah baik untuk keperluan luar negeri maupun dalam negeri.

Untuk keperluan luar negeri:

  • Syarat yang dibutuhkan meliputi buku nikah asli, fotokopi KTP atau surat keterangan domisili, fotokopi paspor (untuk WNA), tiga eksemplar fotokopi buku atau kutipan akta nikah yang telah dilegalisir KUA, fotokopi izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan (untuk perkawinan campur), fotokopi akta cerai (jika berpencat), serta fotokopi sertifikat beragama Islam bagi mualaf. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, diperlukan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP kedua belah pihak.
  • Langkah-langkahnya meliputi pengisian formulir pendaftaran, pengajuan dokumen ke petugas, verifikasi keabsahan dokumen, penungguan proses, dan penerimaan buku nikah yang telah dilegalisir.

Sedangkan untuk keperluan dalam negeri:

  • Pasangan hanya perlu datang ke KUA terdekat, membawa dokumen asli seperti KTP dan buku nikah, serta fotokopi KTP dan buku nikah.

Kantor Kementerian Agama menyediakan pelayanan legalisasi buku nikah setiap hari Senin hingga Jumat. Jadwal pelayanan adalah pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan 08.00-11.00 pada hari Jumat. Lokasi pelayanan berada di Lantai 9, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta.

Proses legalisasi buku nikah memastikan validitas pernikahan dan memudahkan pasangan dalam mengurus keperluan resmi. Dengan memahami persyaratan dan prosedur ini, pasangan dapat melaksanakan administrasi pernikahan dengan lancar.

Satu langkah penting dalam menjalin hubungan yang sah dan teratur adalah memastikan bahwa semua dokumen pernikahan Anda dalam keadaan lengkap. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan