Operasi Gabungan Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kota Banjar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Kamis, 20 November 2025, sebuah operasi gabungan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Subdenpom II Siliwangi, Bea Cukai Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Satreskrim Polres Banjar berhasil merampas ribuan batang rokok ilegal dari beberapa warung kelontong di Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Aep Saepudin, Kepala Bidang Penegak Perda dan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Banjar, melalui stafnya Rizka Aulia, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilancarkan di beberapa lokasi terpilih. Di salah satu titik, tepatnya di Kelurahan Bojongkantong ujung, petugas menemukan 221 bungkus rokok ilegal, setara dengan 4.420 batang. Semua merupakan produk tanpa pita cukai, sehingga secara hukum termasuk dalam kategori produk ilegal.

Selain itu, di tempat lain, petugas juga berhasil mengamankan 4 bungkus rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu, berjumlah 80 batang. Pemanfaatan pita palsu ini dianggap serius karena dapat menipu konsumen dan memperluas peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak hanya berupa produk tanpa pita cukai, tetapi juga menyertakan pita palsu,” katanya.

Di lokasi lainnya, yaitu di Desa Langensari dan Waringinsari, petugas berhasil merampas 9 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 180 batang. Total rokok ilegal yang disita dalam operasi ini mencapai 4.680 batang. Semua bukti tersebut langsung dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tasikmalaya untuk proses legal selanjutnya.

Aep Saepudin meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap rokok ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan negara. Ia menasihatkan konsumen untuk selalu memeriksa keaslian pita cukai sebelum membeli rokok.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat, terutama di daerah perkotaan. Studi menunjukkan bahwa 30% penggemar rokok di kota-kota besar telah setidaknya sekali membeli produk ilegal. Hal ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan negara dalam pendapatan pajak.

Kasus rokok ilegal di Kota Banjar menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mengatasi masalah tersebut. Infografis menunjukkan bahwa setiap tahun, hilangnya pendapatan pajak akibat rokok ilegal dapat mencapai triliun rupiah. Ini mengganggu perekonomian nasional dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Masyarakat dianjurkan untuk selalu cermat dalam memilih produk. Pilihlah produk yang memiliki pita cukai asli dan support legalitas untuk kesejahteraan bersama. Jaga kesehatanmu dan dukung negara dengan menghindari rokok ilegal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan