Jakarta – Kontroversi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menjadi subjek diskusi dari berbagai kalangan. Salah satu pernyataan yang menonjol adalah dari Menteri Hukum, Dr. Suparman Andi Agtas, SH, yang mengemukakan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki efek terbalik.
Dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, beberapa prinsip hukum diatur, seperti Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, yang menjelaskan bahwa putusan MK memiliki sifat final. Sementara Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 mengenai Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat, berarti putusan langsung berlaku sejak diumumkan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Tidak ada kemungkinan untuk banding atau kasasi.
Selain itu, putusan MK tidak berlaku surut (non-retroaktif). Prinsip ini diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan prinsip ini, putusan MK tidak mengikat atau berlaku bagi anggota Polri yang sudah menjabat di luar kepolisian sebelum pengumuman putusan pada 13 November 2025 pukul 11.35. Putusan tersebut hanya berlaku untuk masa depan.
Menteri Hukum juga membantah adanya interpretasi yang salah mengaitkan putusan MK terhadap status hukum pejabat Polri yang sudah menjabat di berbagai instansi sebelum keputusan tersebut diumumkan. Putusan MK hanya memiliki efekprospektif, bukan retroaktif, sehingga tidak menghancurkan prinsip hukum yang berlaku.
Menurutnya, anggota Polri aktif masih memiliki hak untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, asalkan tugasnya masih relevant dengan peran kepolisian. Dalam putusan MK, hanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini berarti ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, anggota Polri aktif masih dapat menjabat di luar kepolisian melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 beserta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS. Peraturan ini mengatur jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian dan TNI.
Profesor Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta
Kontroversi hukum selalu menguji kestabilan sistem keadilan negara. Putusan MK ini mengingatkan kita betapa pentingnya pemahaman yang tepat terhadap hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan. Setiap keputusan harus diperlakukan dengan teliti, baik oleh pejabat maupun warga, agar prinsip hukum tetap dipertahankan dan demokrasi berjalan dengan sehat.
Studi kasus terkait putusan MK seringkali menampilkan kompleksitas dalam penerapannya, namun kasus ini menunjukkan pentingnya konsistensi hukum. Penerapan prinsip prospektif dalam putusan MK tidak hanya melindungi keadilan, tetapi juga menjaga stabilitas instansi negara. Dalam dunia hukum yang dinamis, ketentuan-ketentuan harus selalu disesuaikan dengan perbaikan yang terjadi tanpa melanggar hak dasar yang ada.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.