Pemerintahan Desa di Pangandaran Menangkap Sekretaris Desa Penipu Uang Rp 706 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Pangandaran, seorang sekretaris desa yang bernama YS, berinisial tersebut, melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 706.126.500. YS bertugas sebagai Sekretaris Desa Sukaresik di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Penyalahgunaan dana tersebut terungkap setelah audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran.

Konsekuensi dari aksi tersebut, YS, yang kini tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukaresik, ditangkap oleh Polres Pangandaran. Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan SIK MH, menjelaskan bahwa hasil investigasi kepolisian dan audit Inspektorat mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana negara oleh YS. Dari jumlah kerugian yang terjadi, Rp 649.800.000 berasal dari DD, sedangkan Rp 56.326.500 berasal dari ADD.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa YS mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa Sukaresik dan Kaur Keuangan. Selain itu, ia menggunakan dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan untuk mengakses dana tersebut. YS juga meminta Kaur Desa untuk mencairkan uang dengan alasan kegiatan desa, namun kenyataannya dana itu digunakan untuk tujuan pribadinya. Meski kegiatan yang direncanakan tidak terlaksana, YS tetap melaporkan pertanggungjawaban dengan catatan semuanya berjalan sesuai rencana.

Salah satu penemuan mengejutkan yang ditemukan dalam penyelidikan adalah bahwa sebagian dana yang disalahgunakan digunakan untuk trading online. Tindakan ini menimbulkan keprihatan karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk kegiatan pribadi yang tidak bersentuhan dengan pembangunan desa.

Polisi telah memeriksa 33 saksi dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Sukaresik. Dalam penyidikan, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting, seperti dokumen administrasi keuangan DD dan ADD, buku kas umum, kas pembantu, mutasi rekening tahun 2022, dan sejumlah uang tunai yang digunakan oleh tersangka. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020.

Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik. Kerja sama antara instansi pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kebaikan bersama. Jaga ketelusan dan akuntabilitas dalam setiap transaksi keuangan agar pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar dan terarah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan