Pelaku Tindak Pidana Ringan Tidak Lagikah Dikenakan Pengaduan Hukum Di Kabupaten Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di tahun 2026, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan dimulai. Undang-undang ini, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, akan mengubah cara penanganan pelaku kejahatan.

Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi telah menandatangani perjanjian dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama seluruh bupati dan wali kota. Dengan adanya undang-undang ini, pelaku tindak pidana ringan tidak akan lagi dipenjara, melainkan dikenakan hukuman pidana kerja sosial. Contohnya adalah membangun rumah yang tidak layak huni, membersihkan saluran drainase, dan aktivitas sosial lainnya.

Tindak pidana ringan yang dihukum dengan kurungan di bawah lima tahun termasuk dalam kriteria hukuman ini. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rencana implementasi KUHP baru di daerah. “Kami sudah melaksanakan MoU dengan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan pemerintah provinsi bersama seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat,” kata Jimmy, Senin (17/11/2025).

Setelah MoU dengan pemerintah daerah ditandatangani, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap pelaku yang mendapatkan sanksi pidana kerja sosial. “Apakah mereka akan bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya atau melalui program pemerintah daerah, kami telah membahas dengan bupati langsung yang telah menyiapkan kegiatan untuk pelaku sanksi kerja sosial,” jelasnya.

Kejaksaan sangat mendukung program ini karena dianggap dapat membuat pelaku sanksi kerja sosial menjadi produktif. Jimmy berpendapat bahwa banyak orang melakukan kejahatan karena masalah ekonomi. “Jika hanya dipenjara saja, mereka tidak akan produktif,” tambahnya.

Meskipun demikian, penerapan teknis pidana kerja sosial masih perlu dibahas lebih lanjut, termasuk waktu pelaksanaan hukuman dan kesejahteraan keluarga terdakwa. Penerapan pidana sosial adalah salah satu upaya restoratif yang menghindari penahanan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun.

Perubahan ini bukan hanya tentang perubahan hukum, tetapi juga tentang transformasi dalam penanganan kriminalitas. Dengan mendorong pelaku untuk berkontribusi pada masyarakat, KUHP baru ini menawarkan alternatif yang lebih efektif dalam memenuhi keadilan. Masyarakat diharapkan akan menerima ini sebagai langkah maju dalam membangun sistem peradilan yang lebih manusiawi dan produktif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan