"Komisi VIII DPR Menuntut Penegakan Hukum Kekerasan Penindasan di SMPN Tangsel"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Siswa SMP 19 Tangerang Selatan dengan inisial MH berusia 13 tahun telah meninggal dunia setelah mengalami perundungan. MH telah mendapat perawatan selama seminggu di rumah sakit namun akhirnya tidak bertahan. Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, menegaskan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama karena usia mereka masih di bawah umur. Ia menambahkan bahwa pelaku dapat diproses melalui hukuman sosial yang mengarahkan mereka untuk menjadi pekerja sosial sebagai bentuk sanksi pendidikan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, juga mengungkapkan kesedihannya atas kasus bullying yang merenggut nyawa korban. Ia menekankan bahwa pelaku masih berstatus anak, sehingga penanganan kasus harus memperhatikan Undang-Undang perlindungan anak. Atalia mengutip Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang larangan kekerasan terhadap anak, serta Pasal 80 yang menentukan hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan. Jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian, hukuman bisa mencapai penjara 15 tahun.

Atalia meminta perhatian serius dari semua pihak dalam mengatasi kasus ini, terutama sekolah yang harus mengecek sistem pengawasan dan mencegah kelalaian. Dia juga mengemukakan bahwa sekolah harus meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi saluran pelaporan, dan meningkatkan kapasitas guru bimas edukasi.

Sebelumnya, siswa SMPN 19 Tangerang Selatan dengan inisial MH mengalami luka fisik dan trauma berat akibat perundungan. Meski telah dirawat selama seminggu di rumah sakit, akhirnya ia tidak bertahan. Polres Tangerang Selatan telah mengkonfirmasi kematian korban dan menyatakan akan menangani perkara ini dengan profesionalisme.

Pelajaran dari kasus ini adalah pentingnya upaya preventif, baik dari pihak sekolah maupun masyarakat, untuk menghentikan perundungan di lingkungan pendidikan. Setiap individu berperan dalam menciptakan lingkungan yang selamat dan nyaman bagi semua siswa, serta menghukum pelaku dengan tegas agar insiden seperti ini tidak berulang lagi.

Kasus ini juga mengingatkan pada kenyataan bahwa perundungan bukan hanya masalah remaja, tetapi juga masalah serius yang bisa berdampak fatal. Keluarga korban, sekolah, dan masyarakat seharusnya bekerja sama untuk mencegah dan mengatasi permasalahan ini. Investasi dalam pendidikan dan kesadaran sosial merupakan langkah penting untuk menciptakan generasi yang lebih empatik dan aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan